kabartuban.com — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, memberi sorotan terhadap masalah kriminalisasi pada guru dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) se-Indonesia.
Gibran mengingatkan agar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tidak disalahgunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi para pendidik.
Dalam kesempatan itu, Gibran mengungkapkan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi baik siswa maupun guru. Ia menekankan pentingnya menghindari segala bentuk kekerasan, perundungan, maupun kriminalisasi terhadap guru.
“Sekolah harus jadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid, jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru, ini salah satu contoh contoh yang ada sekarang,” ucap Gibran di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Selanjutnya, Gibran mengungkapkan keprihatinannya terkait penerapan UU Perlindungan Anak yang menurutnya justru sering digunakan untuk mengkriminalisasi para pengajar.
“Sudah ada UU perlindungan anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru,” ujar Gibran dikutip dari Detikjatim.
Oleh karena itu, ia mengusulkan pentingnya untuk membentuk UU Perlindungan Guru. Dengan adanya undang-undang tersebut, Gibran berharap guru dapat mengajar dengan nyaman tanpa takut menghadapi tindakan kriminalisasi.
“Ke depan perlu kita dorong juga UU Perlindungan Guru, jadi guru bisa nyaman, guru punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya,” jelasnya. (za)