Ratna Juwita; BOP Pesantren dan Dana Abadi Pesantren Harus Dialokasikan Dalam APBN

2
Ratna Juwita saat melakukan penyerahan BOP Pesantren/MDT/TPQ

kabartuban.com – Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir. Tercatat jumlah kumulatif terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia per tanggal 13 Oktober 2020 mencapai 340.622 kasus. Hal tersebut membuat pemerintah terus melakukan pencegahan penularan Covid-19 di berbagai tempat yang memungkinkan terjadinya penularn Covid-19.

Pondok Pesantren merupakan salah satu tempat yang menjadi perhatian pemerintah dalam pencegahan virus Covid-19. Ancaman Covid-19 di Pondok Pesantren cukup tinggi, mengingat Pondok Pesantren yang selama ini tidak didukung dengan fasilitas kesehatan dan hunian sesuai dengan protokol kesehatan yang ada.

Dalam rangka meningkatkan kemampuan Pesantren untuk menghadapi pandemi Covid-19, anggota DPRD RI Ratna Juwita Sari memberikan Bantuan Operasional kepada 16 Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah dan TPQ di Kabupaten Tuban, Rabu (14/10/2020).

Menurut Ratna, kegiatan penyaluran bantuan operasional tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan “Program PKB Bersama Pesantren Menghadapi COVID-19”, mengingat pesantren saat ini cukup rentan, sehingga harus didampingi dan dilindungi.

“Program ini adalah kebijakan terbaru DPP PKB yang baru saja diluncurkan oleh Ketua Umum Gus Abdul Muhaimin Iskandar Senin kemarin. Kami harus cepat merespon dan mensukseskannya,” tutur Ratna, yang juga menjabat sebagai Ketua LPP DPC PKB Tuban tersebut.

Lebih lanjut Ratna menjelaskan, berkat perjuangan PKB telah dilahirkan UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Salah satu amanat UU tersebut adalah pemerintah harus mengalokasikan Dana Abadi Pesantren.

“Karena ini mandatory, dijamin UU Pesantren, maka pemerintah wajib mengalokasikan Dana Abadi Pesantren dalam APBN. Sebagai salah satu anggotaBanggar, saya akan memperjuangkannya,” tegasnya.

Selain itu, imbuh Ratna, pesantren juga tetap harus ditopang dengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), agar dapat melindungi para santri, ustadz dan kyai dari ancaman COVID-19.

“BOP Pesantren ini penting untuk bertahan dari ancaman COVID-19. BOP ini juga bias diperlakukan sebagai kebijakan transisi sampai akhirnya Dana Abadi Pesantren dialokasikan dalam APBN secara permanen setiap tahun,” pungkasnya. (dil)

/