Wabup Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan KUPA PPAS-P APBD Tahun 2020

4

kabartuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban gelar rapat paripurna dengan agenda rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun anggaran 2020 di ruang Rapat Paripurna DPRD Tuban, Jumat (17/7/2020).

Penyampaian Nota penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Tuban, Ir. H Noor Nahar Hussein dihadapan para wakil rakyat serta OPD Pemkab Tuban.

Usai Rapat, Wakil Bupati Tuban dihadapan awak media menyampaikan dalam paripurna ini Pemkab menyampaikan seluruh Nota penjelasan rancangan KUPA dan PPAS terkait perubahan tahun anggaran 2020.

Wabup menambahkan, secara umum adalah penyesuaian relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID19.

“Ada refokusing ada realokasi ada pengurangan dana transfer, sehingga KUPA dan PPAS sedang menyusun perubahan itu,” jelasnya.

Pemkab Tuban dan DPRD Kabupaten Tuban berupaya relokasi APBD tahun 2020 dikarenakan perubahan peraturan dari Presiden, Menteri Dalan Negeri dan Menteri Keuangan akibat dampak pandemi covid-19.

Sementara itu, Ketua DPRD Tuban H. M. Miyadi mengatakan, setalah penyampaian nota penjelasan ini akan dilakukan rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Secepatnya Banggar DPRD Tuban akan rapat dengan TAPD untuk membahas Nota Penjelasan yang disampaikan Wabup” pungkasnya. (dil/*)

/