Bawaslu Serukan ASN dan Kades Netral Dalam Pemilu 2019

kabartuban.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut dan diingatkan agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Termasuk mereka dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye bersama calon legislatif (Caleg) maupun Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

Peringatan tersebut disampikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sosialisasi yang diikut oleh para Camat, Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, dan perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KSPKP Tuban, Rabu, (6/3/2019), untuk kelancaran dalam penyelenggaraan Pemilu Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Upaya-upaya pecegahan selalu kita kedepankan, agar dalam Pemilu 2019 ini tidak terjadi pelanggaran. Karena ancamannya sampai ke pidana, jika keperpihakan dan menguntungkan salah satu satu peserta pemilu itu dilakukan,” kata M Arifin, Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tuban.

Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini juga menjelaskan, sampai sejauh ini, belum ada laporan dari masyarakat, ataupun temuan dari jajaran Panwas terkait pelanggaran tersebut. Namun Bawaslu Tuban terus menghimbau kepada Kades, Perangkat Desa, dan ASN untuk selalu menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu ini.

Menjaga netralitas itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019 bab larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Termasuk Kades juga tidak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu, ancamannya satu tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Kami juga telah menyampaikan surat kepada Pemkab agar memberikan himbauan kepada ASN di Tuban untuk tetap menjaga netralitas,” tegas Arifin panggilan akrab Komisioner Bawaslu itu.

Gayung berambut juga dituturkan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tuban, Warsito.,SE, bahwa kegiatan tersebut sebagai pengingat bagi seluruh Kades untuk tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu serentak yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang.

“Sanksi pelanggarannya (tidak netral.red) memang sudah di atur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang,” sambungnya. (Dur/Rul)

Populer Minggu Ini

Upaya Pencurian Kimsin Dewa Kwan Kong di Klenteng Kwan Sing Bio Digagalkan Pengelola

kabartuban.com - Aksi pengambilan patung suci (kimsin) Dewa Kwan...

Polres Tuban Berikan Bantuan Usaha Hingga Akses Pengobatan untuk Warga Disabilitas

kabartuban.com – Kepedulian terhadap kelompok rentan kembali ditunjukkan jajaran...

Sidak DPRD–Diskopumdag Temukan MinyaKita Dijual Tak Sesuai Aturan

kabartuban.com - Temuan mengejutkan muncul dalam inspeksi mendadak (sidak)...

Swadaya Warga Jadi “Alarm Keras”, Akademisi Unirow Sentil Arah Pembangunan Tuban

kabartuban.com - Fenomena warga yang turun tangan memperbaiki jalan...

Jalan Widang–Rengel Rusak Parah, Lubang Menganga Jadi Ancaman Nyata Pengendara

kabartuban.com - Jalan penghubung Kecamatan Widang menuju Kecamatan Rengel...

Artikel Terkait