Menko PMK Tegaskan, KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran Bisa Dilaporkan dan Ditindak

kabartuban.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memberikan penegasan mengenai bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), yang hanya ditujukan bagi anak-anak dari golongan yang tidak mampu.

Menurutnya, KIP-K merupakan kelanjutan dari program KIP tingkat sekolah, dan diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, dengan detail penerima yang dapat diperiksa melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“KIP-K diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan anak yatim piatu yang menjadi prioritas,” ujar Menko Muhadjir Effendy dikutip dari Antara, Selasa (30/04/2024).

Muhadjir menegaskan bahwa jika terjadi penerima KIP yang tidak sesuai dengan kriteria, maka penerima yang melanggar ketentuan tersebut harus mengembalikan bantuan yang telah diterima, karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan.

“Jika ada anak dari keluarga kaya yang menerima KIP, bisa dikejar itu siapa, mudah itu, bisa ditindak,” tambahnya.

Menko Muhadjir Effendy juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada penerima KIP yang tidak memenuhi ketentuan, agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Sebelumnya, telah beredar informasi di media sosial mengenai seorang penerima KIP-K yang memamerkan gaya hidup mewah, yang dianggap tidak sesuai dengan status sebagai penerima bantuan KIP.

Sebagaimana diketahui dalam ketentuannya, KIP seharusnya diberikan kepada siswa yang memenuhi empat prioritas, termasuk pemegang KIP SMA/sederajat, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima Bansos PKH atau KKS, serta anak-anak dari panti asuhan/panti sosial.

Selain itu, penerima KIP juga berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua/wali kurang dari atau sama dengan Rp4 Juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 Ribu per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). (zum/red)

Populer Minggu Ini

Koperasi Desa Berpeluang Kelola Tambang, Menkop Ferry: Tinggal Tunggu Aturan Pemerintah

kabartuban.com – Wacana koperasi desa diberi peluang mengelola sektor...

Kunjungi Tuban, Menkop RI Apresiasi Koperasi Desa: Untung 50%, 1.200 Warga Terlibat

kabartuban.com – Menteri Koperasi Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja...

Marak Premanisme di Sumber Krawak Montong, Warganet Keluhkan Intimidasi hingga Pemalakan

kabartuban.com – Kawasan wisata Sumber Krawak di Desa Guo...

Keluhan Seragam SMPN 1 Montong, Sekolah dan Polisi Sampaikan Versi Berbeda

kabartuban.com – Sejumlah wali murid SMPN 1 Montong mengeluhkan...

Aliansi Ormas Tuban Janji Aksi Lanjutan Lebih Besar Buntut Vonis Bebas Pelaku Kekerasan pada Anak

kabartuban.com - Aksi protes terhadap vonis bebas terdakwa kasus...
spot_img

Artikel Terkait