Belum ada Kepastian Dana, Satpol PP Tak Bisa Tertibkan Alat Peraga Caleg

385
balighokabartuban.com – Akhirnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban secara resmi menetapkan zonasi pemasangan alat peraga kampanye, setelah beberap saat yang lalu sempat gamang untuk menjalakan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan zonasi kampanye pemilihan umum (pemilu) anggota DPR, DPD dan DPRD. Penetapan zonasi pemasangan alat peraga kampanye ini setelah diperjelas dengan surat edaran dari KPU Propinsi Jawa Timur
Terkait hal tersebut, Divisi pendaftaran pemilu KPUK Tuban Yayuk Dwi Agus Sulistyorini saat dikonfirmasi (8/10) mengugkapkan, dalam PKPU nomor 15 tahun 2013 tersebut menyatakan bahwa untuk pemasangan alat peraga kampaye berupa biner, baliho, atau spanduk satu desa atau kelurahan hanya satu, dengan ukuran maksimal 7X1,5 meter.
”beberapa saat yang lalu, semua lembaga, parpol yang terkait sudah kita undang dan kita sosialisasikan. jadi, dengan adanya PKPU yang diperkuat dengan Surat Edaran (SE) KPU Provinsi Jatim tentang peraturan kampaye ini penempatan alat peraga tidak bisa sembarangan lagi,” Kata Yayuk Dwi Agus Sulistyorini (9/10).
Oleh karena itu, alat peraga kampaye DPR, DPD, dan DPRD yang telah terpasang yang melebihi ketentuan, satu zona satu alat peraga maka akan segera dilakukan penertiban terhadap alat peraga tersebut. Selain itu, diharapkan untuk para calon yang akan memasang alat peraga kampaye koordinasi terlebih dahulu kepada KPUK dan jajarannya.
”Selian berlandaskan pada PKPU dan SE KPU Propinsi Jatim, dalam penertipan nanti juga mengacu pada peraturan bupati (Pebub) Nomor 20 tahun 2013, selain supaya yang terkait ini mengetahui zona yang telah ditetapkan dimana saja,” tandasnya.
Sedangkan saat disinggung bagaimana penertiban alat peraga caleg DPRD yang gambarnya jadi satu dengan DPR tingkat provinsi. Sementara zonasi yang ditetapkan berbeda. Wasis menegaskan, jika ditemukan alat peraga yang memuat gambar DPR tingkat Kabupaten dan Provinsi, penertibannya tetap mengacu dengan zonasi kabupaten. “Kami harapkan para caleg tetap memperhatikan zonasi yang telah ditentukan,” terang Yayuk.
Sementara meski sudah dilakukan sosialisasi yang melibatkan lembaga yang terkait termasuk Panwas Kabupaten, yang mana dari pantauan Kabartuban.com disejumlah lokasi yang penataan-nya masih tidak memenuhi aturan yang ada.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang notabene-nya sebagai polisi penegak peraturan daerah (Perda) serta peraturan bupati (Perbub) hingga saat ini belum bisa melakukan penertipan. Pasalnya belum ada kepastian dana dari mana untuk penertiban tersebut.
“Hingga saat ini belum ada kepastian dana untuk melakukan itu. Dananya dari Panwas atau KPU hingga saat ini belum ada kejelasan, insyallah dalam waktu dekat kita akan melakukan kordinasi lagi, dan titik mana yang dinilai melangaran perbub atau perda” Kata Hery Muharwanto Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi Kabartuban.com (9/10). (kh)
/