kabartuban.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rahayu Kecamatan Soko meminta anggaran Corporate Social Responsibility(CSR) JOB PPEJ (Join Operating Boddy-Pertamina Petrochina East Java) lebih diperjelas. Pasalnya, program yang sudah dianggarkan sebelumnya tidak terealisasi sesuai yang diusulkan.
Kamsiadi, selaku Ketua BPD Rahayu menjelaskan, terkait sistem anggaran CSR, pihaknya meminta untuk diberi bimbingan teknis secara umum maupun secara administrasi agar lebih jelas untuk membuat anggaran suatu kegiatan.
“Semisal contoh tahun ini kita menganggarkan program untuk perbaikan jalan senilai 500 juta, itu sudah di ACC programnya, tapi pas realisasinya hanya cair 400 juta, dengan alasan ini dan itu. Jadi pengennya kita ada kejelasan sistemnya seperti apa, sehingga kalau ada rapat sudah jelas yang kita bahas, dan kalau semisal mau menyalahkan kita tidak bisa ,” terang Kamsiadi, Senin (26/1/2016).
Lanjut Kamsiadi, Dana CSR selama ini diserahkan oleh pihak desa, namun untuk sistemnya, satu item ada satu kontraktor yang melaksanakan dan pihak desa hanya membantu administrasi.
“Kita sebenarnya juga kesulitan, untuk programnya yang melaksanakan kontraktor, tapi LPJ nya kita yang membuat. Terus untuk tagihannya itu kita juga bingung, sudah membuat tagihan ketika diajukan salah, membuat lagi salah lagi, kan ya kasian kontraktornya juga bolak balik,” keluhnya.
Terpisah, Dharmadin Noor selaku Kasubbid pertanian, perikanan dan pertambangan Bidang Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) saat dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan, pihaknya untuk saat ini hanya bisa memantau, tapi belum ada laporan untuk 2014 dan 2015, dia mengaku sudah beberapa kali menagih tapi tidak ada tanggapan.
“Masalah realisasi CSR dulu saya juga ikut mendampingi, waktu itu komisi A yang datang dan pak miadi sendiri yang mimpin, ditanya besarnya CSR berapa tidak bisa memberi kepastian,” paparnya.
Dharmadin melanjutkan, pihaknya belum bisa terlalu jauh memberikan informasi, dia mengaku sudah bersurat, sudah menghubungi lewat telphone tetapi tidak ada balasan.
“Ya itu tadi, memakai pasal mbulet, jawabannya pasti klasik, karena bergantung sistem dari pusatlah, tergantung pemegang saham lah, selalu itu jawabannya,” tutup Dharmadin. (har/im)