DLH dan JOB PPEJ, Bertahan Dengan Pendapat Masing-Masing

515
Pertemuan antara DLH Pemkab Tuban, Perwakilan masyarakat dan JOB PPEJ pasca dihentikanya uji dampak flare.

kabartuban.com – Tiga pihak yang terlibat kegiatan pengujian terbatas dampak flare Control Processing Area (CPA) Mudi, Desa Rahayu, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, lakukan pertemuan ulang pasca penghentian pengujian di ares Join Operating Bod Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) .

Pertemuan yang dilaksanakan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban, yang melibatkan perwakilan desa, JOB-PPEJ dan DLH itu untuk membahas lebih lanjut sekaligus klarifikasi terkait penghentin pengujian terbatas yang dilakukan Dinas Lingkingan Hidup.

Field Admin Superintendent (FAS) JOB PPEJ, Akbar Pardima, disela-sela pertemuan mengatakan, pihaknya menghentikan penelitian yang dilakukan DHL bukan tanpa dasar. Memurutnya penelitian tersebut merupakan pengujian ilmiah bukan asumsi sehingga membutuhkan peralatan yang sesuai dan standart.

“Kompetensi orang yang ngukur harus diketahui dua belak pihak. Ini kajian ilmiah yang akan dipertanggungjawabkan secara hukum, soal peralatan juga demikian,” kata Akbar (28/4/2017).

Lebih lanjut menurut Akbar, soal kompensasi yang kemudian akan dibayarkan berdasarkan hasil penelitian harus berdasarkan uji oleh pihak kompeten, termasuk alat uji yang digunakan juga harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

“ini uang negara yang mau kita bayarkan, makanya membutuhkan penelitian betul,” terang Akbar.

Selanjutnya menurut Akbar, hasil kajian yang dilakukan satu hari lalu yang menurut informasi mendapatkan temuan kebisingan diatas ambang batas menilai hasil pengujian sehari tidak dapat digunakan sebagai acuan. Pasalnya pengujian membutuhkan waktu yang harusnya tidak sesingkat itu.

“ITS saja membutuhkan waktu berbulan bulan masak ini satu hari sudah dapat hasil,” kata Akbar.

Sememtara itu, kepala Dinas Lingkungan hidup Mulyadi mengatakan, JOB PPEJ memiliki hak untuk menolak kegiatan pengujian jika alasanya soal kompetensi dan akreditasi, namun mestinya hal tersebut disampaikan sebelum kegiatan bukan ditengah kegiatan baru di hentikan.

“Dicukupkan atau apa itu bahasanya, yang jelas penolakan mestinya dilakukan sejak awal, bukan setelah sehari di hentikan, mereka sebelumnya sudah sepakat, perwakilan mereka (JOB) juga ada,” kata Mulyadi.

Lebib lanjut, Hasil uji sehari  yang dilakukan tim DLH akan dilaporkan kepada Wakil Bupati Tuban,termasuk hasil dan temuan saat pengukuran di beberapa titik yang ditentukan sebelumnya.

“Kami akan tetap melaporkan apa yang kita dapat kemarin, kita akan menungu instruksi kembali apakah akan dilanjutkan pengujian lagi atau tidak,” punkas Mulyadi. (Luk)

/