DPRD Tuban Akan Jembatani Permasalahan JOB PPEJ dengan Warga Desa Rahayu

358

kabartuban.com – Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Tri Astuti mengatakan, bulan depan pihaknya akan memanggil Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) di ruang Komisi C, terkait tuntutan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban atas dampak gas buang yang menjadi polemik.

“Bulan depan akan kita agendakan memanggil JOB PPEJ, akan kita panggil ke DPRD untuk melakukan hearing. Kalau bulan ini gak bisa soalnya jadwalnya sudah tertata, jadi gak bisa disisipkan lagi, diharap warga sabar dulu,” terang Tri Astuti, kepada kabartuban.com, saat mengadakan Kunjungan Kerja di Pendopo Kecamatan Soko, Rabu (03/8/2016).

Tri Astuti melanjutkan, pihaknya akan memfasilitasi kembali, dan akan menekan pihak JOB PPEJ melalui Pimpinan DPRD Kabupaten Tuban agar pihak JOB PPEJ memberikan ruang dan waktu untuk melakukan mediasi dalam rangka mengerucutkan apa yang menjadi tuntutan warga.

“Kita akan menjembatani pihak JOB PPEJ agar permasalahan dengan Pemerintah Desa Rahayu bisa mengerucut dan menemukan titik terang,” pungkasnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, diketahui bahwa kesepakatan kompensasi yang telah di tandatangani oleh Kades Rahayu, Kapolsek Soko, Camat Soko, Danramil Soko, BP Migas, dan Field Manager, pada Agustus 2009 tidak ada batasan waktu, sehingga kesepakatan tersebut yang dijadikan landasan warga untuk menuntut haknya.

“Karena antara CSR, kompensasi, dan kesepakatan itu beda, kalau CSR diberikan tapi wajib diberikan tapi tidak berupa uang tapi berupa kegiatan fisik, sedangkan kompensasi adalah kesepakatan yang telah disepakati akibat dampak produksi,” tegasnya.

Tri Astuti menambahkan, hal ini terlepas dari peraturan undang-undang yang ada, karena yang  dibicarakan adalah kesepakatan warga dengan pihak terkait mengenai dampak dari gas buang (flare), sehingga perusahaan harus tetap memberikan kompensasi selama masih ada kegiatan produksi.

“Karen yang dinamakan produksi itu pasti ada dampak, baik itu dampak negatif atau positif, dan sekarang ini adalah dampak negatif yang menjadi tuntutan warga untuk dibayar,” tutupnya. (har)

/