kabartuban.com – Seorang sopir berinisial Z (43) warga Dusun Glugur 1 Rt. 01 Rw. 01, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Tuban saat hendak melakukan pengiriman pupuk bersubsidi tanpa ijin dari wilayah Madura menuju wilayah Kabupaten Tuban.
Pelaku di tangkap pada Senin (24/01), sekira pukul 23.00 WIB di jalan raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban berkat Informasi dari warga bahwa akan melintas 1(satu) unit Truck merk Mitsubishi Canther warna kuning-ungu yang bermuatan pupuk bersubsidi dari luar daerah yang akan melakukan pengiriman ke wilayah Kecamatan Kerek, berkat informasi tersebut selanjutnya petugas langsung melakukan penghadangan terhadap truck sesuai ciri-ciri yang dimaksud.
Alhasil petugas berhasil melakukan penghadangan truk tersebut dan saat di interogasi petugas, sopir beserta kernet tidak bisa menunjukan dokumen yang sah pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah. Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa ia mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari gudang milik seseorang bernama Zai yang beralamat di Kabupaten Pamekasan yang rencana akan dikirim menuju wilayah Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban dengan upah angkut Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah)
“Pelaku Tidak kita tahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 (lima) tahun, namun sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” Ucap Darman saat pimpin konferensi pers, Rabu (02/02)
“Kita juga sudah melakukan pemanggilan kepada pengiriman pupuk tersebut yang ada di Pamekasan, namun pemanggilan pertama dia belum hadir,” Imbuhnya.
Selain tersangka petugas juga mengamankan 1 (satu) kendaraan truck merk Mitsubishi Nopol M-8285-UB ,l serta 180 (seratus delapan puluh) sak masing-masing berisi 50 kilogram pupuk bersubsidi jenis ZA atau setara 9 (sembilan) ton. (hin/dil)