kabartuban.com – Nama Harvey Moeis, Koruptor kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan istrinya, Sandra Dewi dipastikan tertulis dalam daftar peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD untuk BPJS Kesehatan. Dengan ini, Harvey dan istrinya terkonfirmasi sebagai peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibantu oleh pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan jika terdaftarnya nama Harvey dan istrinya adalah karena Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta mencatat nama keduanya sehingga uang iuran tersebut ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.
“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis) masuk ke dalam segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda Pemprov DKI Jakarta,” ucap Rizzky, Minggu (29/12/2024).
Namun, tidak diketahui pasti sejak kapan nama Harvey dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI APBD. Rizzky juga tidak menjelaskan apakah keduanya sempat memanfaatkan kepesertaan BPJS Kesehatan itu.
Dilansir dari KOMPAS.com, Rizzky menyampaikan jika untuk bisa terdaftar sebagai peserta PBI APBD, peserta tidak harus masyarakat miskin karena didaftarkan oleh Pemda dan ditanggung APBD. Berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan iurannya ditanggung oleh APBN.
“Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” ucapnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Harvey Moeis telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Tindak Pidana Korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp.300 triliun. Untuk itu, ia menerima hukuman 6,5 tahun penjara dalam sidang yang dilakukan Senin, (23/12/2024).
Ia juga dikenai pidana denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.210 miliar subsider 2 tahun penjara. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut kurungan 12 tahun penjara, denda Rp.1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp.210 miliar subsider 6 tahun penjara. (za)