Jokowi Luncurkan Program PPDS Berbasis Rumah Sakit untuk Menyelesaikan Kekurangan Dokter Spesialis di Indonesia

13
Sumber foto: Kemenkes.go.id

kabartuban.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti secara serius terkait masalah ketersediaan dokter spesialis di luar Pulau Jawa, terutama di wilayah Indonesia tengah dan timur, yang kerap menjadi keluhan masyarakat saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah tersebut. Pada Senin (6/5/2024), Jokowi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU) di Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita, Jakarta Barat.

Menyoroti bahwa rasio dokter dengan penduduk di Indonesia masih rendah, yaitu 0,47 per 1.000 penduduk, dan berada di urutan ke-147 sedunia, Jokowi menekankan pentingnya untuk memperbaiki situasi ini. “Untuk tingkat ASEAN, Indonesia berada di peringkat ke-9 atau masuk tiga besar, tapi dari bawah. Angka-angka ini harus kita buka apa adanya,” kata Jokowi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menggambarkan bahwa program PPDS berbasis RSP-PU menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di Indonesia. Program ini tidak memungut biaya kuliah dan menjadikan dokter yang mendaftar sebagai tenaga kontrak dari rumah sakit, memberikan mereka manfaat seperti tenaga kerja lainnya.

Menurut Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg Arianti Anaya, program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan, khususnya di luar Pulau Jawa. “Kemenkes berencana menambah RSP-PU dan rencana ini sudah mulai diproyeksi. Berdasarkan proyeksi hingga 2025, Kemenkes akan mengembangkan program studi layanan prioritas,” kata drg Arianti.

Program PPDS RSP-PU menawarkan peluang bagi dokter yang sudah bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mendapatkan pendidikan spesialis tanpa biaya yang mahal. Namun, peserta program diingatkan untuk mengabdi di daerah asal mereka, dengan ancaman pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) jika tidak mematuhi komitmen tersebut.

Dengan langkah-langkah inovatif ini, diharapkan Indonesia dapat mengatasi kekurangan dokter spesialis dalam waktu lebih singkat dan mempercepat pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau. (zum/red)

/