Sah!, MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis Baik Negeri Maupun Swasta

kabartuban.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar dalam program wajib belajar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Putusan tersebut merupakan hasil dari pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Gugatan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa pembatasan frasa “tanpa memungut biaya” hanya untuk sekolah negeri menimbulkan ketimpangan. Menurutnya, hal ini berdampak pada keterbatasan daya tampung sekolah negeri, yang menyebabkan sebagian peserta didik harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan swasta 104.525 siswa,” jelas Enny.

MK berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena alasan ekonomi atau keterbatasan fasilitas pendidikan.

Menurut Enny, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membatasi pendidikan dasar yang dibiayai negara hanya pada sekolah negeri. Oleh karena itu, pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta juga harus dijamin pembiayaannya oleh negara.

“Negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta. Hal ini penting untuk menjamin hak atas pendidikan yang setara bagi seluruh warga negara,” tegas Enny.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis, tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta. (fah)

Populer Minggu Ini

Proyek Waduk Miliaran Jadi Petaka: Saat Petani Harus Melawan Air dan Sistem

kabartuban.com — Ribuan hektare lahan pertanian di wilayah Kecamatan...

Gedung PN Tuban Senilai Rp13,5 Miliar Mangkrak 4 Tahun, MA Lakukan Sidak

kabartuban.com – Mahkamah Agung (MA) melakukan inspeksi mendadak (sidak)...

Potongan Rp148 Ribu Picu Polemik, Dana Study Tour SMPN 1 Tuban Dipertanyakan

kabartuban.com - Polemik pengembalian dana kegiatan study tour siswa...

Kecelakaan Beruntun di Plumpang, Satu Tewas dan Tiga Luka-Luka

kabartuban.com – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan...

Dokumen Pribadi Pasien Puskesmas Semanding Ditemukan di jual di Pasar Tradisional, Dinkes Tuban Akui Keteledoran

kabartuban.com - Beredar di media sosial seorang penjual sayur...
spot_img

Artikel Terkait