kabartuban.com – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, memberikan Vonis 16 bulan terhadap Kasmadi, Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Plumpang, dalam kasus penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015.
Baca Juga : http://kabartuban.com/dua-minggu-lagi-berkas-kades-cangkring-dilimpah-ke-tipikor/19376
Hal itu disampaikan setelah tujuh hari pasca majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Kini Kasmadi telah dieksekusi di tahanan Lapas Tuban karena terbukti melakukan korupsi dana desa.
“Kita telah menerima putusan Majelis Hakim seminggu kemarin dan tidak banding,” kata Eka Hariadi, JPU Kejaksaan Negeri Tuban, Minggu, (11/2/2018).
Baca Juga : http://kabartuban.com/kembalikan-uang-negara-kasus-kades-cangkring-dilimpahkan-ke-tipikor/19920
Majelis Hakim memvonis hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Putusan terhadap terdakwa lebih ringan delapan bulan dari pada tuntutan jaksa.
“Dulu kita tuntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara,” tegas Eka Hariadi.
Untuk diketahui, Kasmadi divonis bersalah lantaran melakukan korupsi dana desa dari proyek senilai Rp 274 juta pada tahun anggaran 2015 lalu. Dana tersebut dikerjakan untuk pembangunan sumur bor dangan aksesoris lainnya di desa setempat.
Baca Juga : http://kabartuban.com/kajari-tuban-tetapkan-kades-cangkring-tersangka-korupsi-dd/19202
Tetapi selema pelaksanaan proyek terjadi penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh pelaku. Sehingga proyek sumur bor yang berada di desa setempat menjadi mangkrak dan kurang berfungsi.
Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 102 juta. Uang kerugian negara itu juga telah dikembalikan oleh terdakwa ke kas negara. (Dur)
