Kajari Tuban Tetapkan Kades Cangkring, Tersangka Korupsi DD

1388

Kabartuban.com  – Kasmadi, Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Plumpang, Tuban akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memeriksanya hampir tujuh jam lebih, di kantor Kejari Tuban, Rabu malam, (16/8/2017), sekitar pukul 19.15 Wib.

Kades Cangkring diduga terlibat kasus korupsi dana desa (DD) dari proyek senilai Rp 274 juta pada tahun anggaran 2015 lalu. Dana tersebut digunakan oleh Kades untuk pembangunan sumur bor serta asesoris lainnya.

Akibat perbuatan dari tersangka itu, proyek sumur bor yang berada di desa setempat menjadi mangkrak dan kurang berfungsi. Serta Negara dirugikan sekitar Rp 102 juta. Hal itu sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan.

“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka  selama 20 hari kedepan di Lapas Tuban untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Arga JP Hutagalung, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban.

Tersangka dijebloskan ke Lapas  kelas II Tuban dengan didampingi istri dan satu adiknya serta tak bisa berbuat banyak dan hanya tertunduk ketika naik mobil tahanan Kejaksaan Tuban.

“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka karena alat bukti yang kita miliki sudah lengkap,” beber Arga kepada awak media.

Kajari Tuban memeriksa Kasmadi terkait dugaan penyalah gunaan dana Desa Cangkring yang diadukan oleh masyarakat setempat pada 16 Maret 2017 lalu. Pengaduan itu disampaikan oleh masyarakat yang mengatasnamakan forum peduli masyarakat Desa Cangkring.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan alat bukti lainnya,” tegasnya.

Penahanan atas Kades Cangkring ini menambah jumlah Kades yang tersandung kasus yang sama seperti Ramujo, Kades Sidomulyo, Kecamatan Bancar, Tuban, yang telah di tahanan di Lapas Tuban karena diduga terlibat kasus korupsi DD dan alokasi dana desa (ADD) pada tahun anggaran 2015 silam. (Dur)

/