Kepala Desa Cabuli Siswi SMK Dan Paksa Aborsi

419

kabartuban.com – Kelakuan bejat rokhim ( 28 ), seorang kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini tak patut di tiru. Ia digelandang petugas, bersama kakaknya yakni Haji Suparto (41)  yang turut membantu mengaborsi siswi SMK Negeri di Tuban,berinisial (BNG).

Kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif di ruang Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak ( Uppa ) Satreskrim Polres Tuban. Karena melakukan pencabulan dan aborsi terhadap BNG yang masih tetangganya sendiri.

Tragisnya, dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah mencabuli korban hingga lebih dari 70 kali sejak April 2012 silam. Perbuatan bejat tersebut, ia lakukan diberbagai tempat termasuk  di rumah korban disaat rumah sedang sepi.

Akibat pencabulan itu, korban pun hamil tiga bulan. Naas bukannya bertanggung jawab, tersangka justru meminta bantuan kakaknya, Haji  Suparto, untuk memaksa korban menggugurkan kandungannya. Atas bantuan suparto, korban berhasil dibujuk untuk dicekoki tiga butir pil penggugur kandungan yang disamarkan menjadi obat sakit kepala.

Usai menelan pil itu, korbanpun mengalami pendarahan hebat. Sehingga memaksakan untuk menjalani perawatan  medis di rumah sakit Ibnu Sina Bojonegoro.  untuk menutupi kecurigaan keluarga dan pihak rumah sakit yang mengharuskan adanya rekomendasi keluarga, kedua tersangka pun mengaku sebagai keluarga korban.

Perbuatan kedua tersangka ini  terbongkar setelah korban keluar dari rumah sakit dan membeberkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Berdasarkan laporan keluarga korban inilah,  kedua tersangka akhirnya ditangkap polisi dirumahnya masing – masing di Desa Bangun Rejo, Soko, Tuban.

Aiptu Kukuh Sp, Kanit Uppa Polres Tuban mengatakan “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Mereka dijerat pasal berlapis diantaranya pasal 81 Undang – Undang Perlindungan Anak, Nomor 23 Tahun 2002, Junto Pasal 194 Undang – Undang Kesehatan RI Nomor  36 Tahun 2009, Junto W E KUHP,  dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara. (s-one)

/