Kericuhan Terjadi Saat Warga Gaji Demo PTSG

326

kabartuban.com – Kamis (24/5), gelombang aksi warga sekitar PT. Semen Gresik, tbk belum juga surut. Kali ini warga ring 1 dari Desa Gaji Kecamatan Kerek melakukan aksi dengan tuntutan jatah rekrutmen tenaga kerja dan transparasi pengalokasian dana CSR di PTSG untuk warga sekitar. Sekitar 30 pemuda dari Desa tersebut menggelar aksinya. Aksi damai yang diharapkan pun pecah dengan kericuhan yang disebabkan adanya upaya demonstran untuk memblokir akses jalan di pintu utama PTSG.

Upaya blokir jalan yang akan dilakukan demonstran berusaha dicegah oleh aparat kepolisian. Namun pencegahan tersebut mendapat perlawanan dari demonstran sehingga sedikit  kericuhan pun terjadi. Rudi Hartono, pemuda Desa Gaji Kecamatan Kerek itu harus diamankan kepolisian karena diduga sebagai pemicu kericuhan.

Kelompok demonstran dari pemuda Desa Gaji itu menuntut kepada pihak PTSG untuk lebih memprioritaskan rekrutmen tanaga kerja dari masyarakat sekitar. Rudi mengatakan, selama ini hanya beberapa gelintir orang dari desa Gaji yang bisa bekerja di PTSG. Lebih lanjut Rudi mengatakan, “Tindakan yang kita ambil ini merupakan bentuk kekecewaan warga atas kebijakan ketenagakerjaan PTSG yang tidak mau memprioritaskan warga sekitar”.

Kepala Desa Gaji Subroto membenarkan bahwa banyak timbul kekecawaan dari warganya. Pasca Rudi diamankan, Subroto menyampaikan dukungannya atas aksi demo yang dilakukan warga. Namun, Subroto berharap tidak ada aksi – aksi pelanggaran terhadap peraturan dan prosedur yang ada.

Beberapa waktu setelah Rudi diamankan, pihak kepolisian memediasi antara demonstran dengan pihak PTSG. Di kantor PTSG, demonstran ditemui Wahyu Darmawan dari Bina Lingkungan PTSG. Dalam keterangannya kepada demonstran wahyu menyampaikan, pihak PTSG bukan berarti acuh dengan tuntutan warga. Namun, semua itu akan dipertimbangkan dan dibuat mekanisme untuk memenuhi tuntutan warga. “Tapi nggak bisa sak deg sak nyet“, kata Wahyu.

Setelah mediasi dengan pihak PTSG, Kasat Reskrim AKP Arief Kristanto didampingi beberapa anggotanya datang ke kantor PTSG. Dalam keterangnnya Kasat menyayangkan apa yang telah terjadi. Kasat mengatakan, “Tidak dibenarkan demo dengan pemblokiran jalan, itu melanggar peraturan”, kata Kasat.

Selanjutnya Rudi dan ke 5 (lima) orang kawannya harus dimintai keterangan di Polres Tuban. Permohonan Kepala Desa agar kejadian ini diselesaikan di lokasi, ditolak oleh Kasat. Dalam prosedur yang ada, semua harus dimintai keterangan dulu di Polres. Kapolsek AKP. Elis mempersilahkan Kepala Desa untuk mendampingi warganya. Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Arief Kristanto mengatakan, “Rudi kita ajak ke Polres hanya dimintai keterangan dulu dan diberi pencerahan – pencerahan hukum”. (iim)

 

/