kabartuban.com — Sudah lebih dari 40 hari setelah pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, tapi dikarenakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih belum terbentuk, ini kinerja DPRD Surabaya masih terhenti hingga saat ini, Kamis (03/10/2024).
Akibat dari AKD yang belum terbentuk ini, fungsi dewan dalam menjalankan tugas-tugasnya menjadi tidak maksimal, kondisi tersebut juga membuat fungsi DPRD Surabaya menjadi tidak jelas. Hal ini diungkapkan sendiri oleh Anggota DPRD Surabaya, M. Saifuddin.
“Saat ini fungsi DPRD Surabaya laa yahya wa laa yamut. Dibilang hidup ya hidup karena sudah dilantik, tapi dibilang mati ya mati karena sudah lebih dari 40 hari setelah dilantik AKD belum terbentuk dan anggota dewan belum bisa bekerja secara maksimal,” ucap Saifuddin.
Ia juga menekankan agar DPRD Surabaya bisa bekerja dengan lebih terarah dan maksimal, maka penting untuk melakukan pembentukan panitia khusus tata tertib (Pansus Tatib).
“Saya harap pansus tatib dalam minggu ini dibentuk, sehingga ada ruang-ruang untuk bekerja dan memaksimalkan kinerja anggota dewan. Dengan begitu kami tidak terkesan makan gaji buta,” tambah pria yang akrab disapa Bang Udin itu.
Bukan hanya itu, Saifuddin juga mengusulkan adanya terobosan dalam pembentukan AKD tanpa harus menunggu terlalu lama keputusan dari partai. Jika hal itu sudah terlaksana, maka pimpinan sementara bisa memiliki legitimasi untuk segera membentuk AKD. Jangan begitu, dewan bisa mulai beroperasi kembali dengan efektif.
“Lalu ke depan, saya juga berharap ada terobosan baru untuk membentuk AKD tanpa menunggu keputusan partai yang memakan waktu yang lama, sehingga ketua sementara punya legal standing untuk membentuk AKD,” pungkasnya. (za)