Komisi 2 DPRD Tuban Gelar Rapat Bahas Tambahan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

kabartuban.com – Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban memanggil sebelas pemilik usaha hiburan malam yang sudah berizin (legal) untuk membahas perizinan penjualan minuman beralkohol serta jam operasional yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan di lapangan yang menunjukkan adanya tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan, sementara jam operasional hiburan malam dimulai pada pukul 19:00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan Rabu (05/02/2025) itu, pihak pemilik hiburan malam yang ada meminta agar jam operasional hiburan malam ditambah. Pada hari biasa, dibatasi hingga pukul 02:00 WIB, sedangkan khusus ketika terdapat event yang diselenggarakan, batas waktu diharapkan dapat lebih panjang hingga pukul 03:00 WIB.

“Jadi mereka itu berharap pada kami, supaya tidak melanggar Perda, mereka meminta tambahan pada jam operasional,” ucap Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni.

Menyikapi hal itu, Fahmi akan mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terkait tambahan pada jam operasional dengan harapan agar para pemilik usaha hiburan malam tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Kita kan nggak serta merta ketika dia melanggar langsung kita hentikan, tapi kan kita menggali terlebih dahulu keinginan mereka sebenarnya apa, dan saya hampir tiap hari pulang melewati tempat itu. Saya tahu sendiri ketika jam 9-10 tempat tersebut masih sepi, kasihan juga karena mereka kan juga memberikan kontribusi ke Pemkab terkait PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujarnya.

Namun, dari 11 pemilik hiburan malam yang sudah mengantongi izin, rapat koordinasi saat itu hanya dihadiri oleh 4 pemilik hiburan malam, meliputi dari pihak Glamour, DK, OK Karaoke dan Lion.

“Kami nanti akan tegas, mereka yang belum hadir nanti kami akan melakukan sidak. Artinya, kami hanya meminta koordinasi dan komunikasi,” kata Roni.

Pria asal Jenu tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan panggilan ulang dengan mengundang pihak Satpol PP serta dinas terkait. Lebih lanjut, Roni juga meminta agar pihak berwenang tidak tebang pilih saat menggelar razia. Dalam hal ini, Roni berharap bukan hanya warung-warung kecil saja yang dirazia. Ia juga menyayangkan tindakan aparat yang seharusnya memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum merazia warung-warung kecil.

“Kadang-kadang pengusaha kecil itu kan tidak tahu, terkait perizinan untuk berjualan minuman beralkohol. Kalau memang mereka belum izin, kita akan kawal, kita akan memberikan arahan agar mereka mempunyai izin terlebih dulu,” papar Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tuban itu.

Salah satu pemilik hiburan malam DK, Pier mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada anggota Komisi 2 untuk pertambahan pada jam operasional.

“Untuk hasilnya nanti kita tunggu dari pihak DPRD Komisi 2 terkait jam operasional,” pungkasnya. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Mengeluh Banyak Persoalan di TPI, Nelayan Pilih Sandar di Brondong

kabartuban.com – Nelayan di Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten...

DPRD Tuban Desak Polisi Tuntaskan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung

kabartuban.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah...

Mobil Kijang Hantam Truk di Widang Satu Korban Tewas di Tempat

kabartuban.com - Tragedi lalu lintas kembali menggoreskan duka di...

Isu Razia Pajak Kendaraan di Tuban Beredar, Polisi Pastikan Hoaks

kabartuban.com – Masyarakat Kabupaten Tuban digemparkan dengan beredarnya pesan...

KSOP Tanjung Pakis Akhirnya Gelar Sosialisasi Sertifikasi Kapal Nelayan di Palang Tuban

kabartuban.com – Menyusul keluhan masyarakat terkait sulitnya pengurusan izin...
spot_img

Artikel Terkait