Komisi A Nilai Pemkab Terlalu Intervensi

619
Agung Supriyanto, Ketua Komisi A DPRD Tuban

kabartuban.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bertindak terlalu jauh soal rekrutmen perangkat desa karena tidak melibatkan panitia pelaksana ditingkat desa, Kamis (26/10/2017).

“Pemkab seharusnya sebagai pembina dan pengawas atas jalannya rekrutmen perangkat desa. Bukan malah mengambil alih mekanismenya,” kata Agung Supriyanto, ketua Komisi A DPRD Tuban (27/10/2011).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014  tentang desa yang berkaitan dengan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa. Sehingga mekanisme pembuatan naskah tidak dapat didominasi Pemkab.

“Biarlah dilimpahkan ke panitia pelaksana desa saja, sebagaimana di Kabupaten lain seperti di Kabupaten Madiun,” katanya.

Lebih lanjut memurut komisi A menilai, karena peran perangkat desa sangat urgent, untuk melaksanakan fungsi dan tugas dalam memajukan desa sehingga perlu dicermati dan dilaksanakan sebaik baiknya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tuban, Dr Budi Wiyana, M.Si mengungkapkan, dengan dibuatnya naskah oleh Pemkab diharapkan dapat memenuhi standart yang diujikan dan dihasilkan.

“Standarisasi soal yang dibuat nanti diharapkan bisa mendapat perangkat desa berkualitas,” katanya. (Luk)

/