kabartuban.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan memaafkan koruptor jika mereka bertobat dan mengembalikan aset negara yang telah dicuri.
Setyo menyatakan bahwa pihaknya menghargai pernyataan Presiden Prabowo tersebut. Namun, ia menilai bahwa kebijakan itu kemungkinan tidak akan diterapkan untuk semua kasus korupsi secara merata.
“Saya yakin hal itu akan diberlakukan untuk semua perkara, dan saya yakin juga tidak diperlakukan sama rata. Mungkin hanya untuk perlakuan perkara tertentu. Misalkan untuk yang kalau memenuhi hajat orang banyak saya yakin mungkin tidak,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, yang dikutip dari laman Liputan6.com, Jum’at (20/12/2024).
Menurut Setyo, pernyataan Presiden Prabowo tersebut baru pada tahap gambaran umum dan kemungkinan besar akan didetailkan lebih lanjut oleh para menteri terkait. Karena itu, ia menegaskan belum bisa memberikan asumsi lebih jauh mengenai maksud dari pernyataan tersebut.
Setyo juga mengingatkan kembali pidato Presiden Prabowo saat pelantikan di Gedung Parlemen, di mana Prabowo menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Beliau disumpah di Senayan. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi, tentang masalah pengentasan, jangan melakukan pemborosan, jangan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial,” ungkap Setyo, Purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga itu.
Lebih lanjut, Setyo menyebut bahwa KPK akan menanggapi pernyataan tersebut jika telah ada penjelasan rinci terkait maksud dan tujuan kebijakan “memaafkan koruptor” yang disampaikan Presiden Prabowo. (fah/za)