Kurir 10 Ribu Pil Double L, Tiap Hari Bekerja Sebagai Nelayan

3
Tersangka Gangga Adi Putra (25) pemuda asal Desa Glodog, Kecamatan Palang.

kabartuban.com – Dengan rasa malu dan tertunduk Lesu, Gangga Adi Putra (25) pemuda asal Desa Glodog, Kecamatan Palang, keluar dari ruang tahanan Mapolres Tuban.

Pemuda ini ditangkap petugas, lantaran kedapatan membawa 10.000 butir pil Double L di Desa Kredenan Kecamatan setempat pada 25 November 2019 lalu.

Dalam keterangan Gangga saat ditanya, ia telah dua kali menjalankan aksinya sebagai kurir. Obat  masuk dalam kategori daftar G ini, akan diantarkan ke salah seorang temanya warga asal Desa Karangagung Kecamatan Palang, Tuban dengan upah 150 ribu rupiah tiap seribu butirnya.

“Biasanya hanya seribu butir saja. Lah ini paling banyak yang mau saya antarkan. Dengan iming-iming diberi upah 150 ribu rupiah per 1000 butir pil,” terangnya.

Sementara Kapolres Tuban AKBP Nanang Hariyono menegaskan jika Polres Tuban akan terus memerangi peredaran Pil double L dan obat- obatan terlarang. Selain untuk memenuhi target Zero Narkoba, juga demi menjaga generasi bangsa dari pengruh buruk zat haram tersebut.

“Kami Polres Tuban akan terus memerangi perdaran obat- obatan terlarang maupun pil Double L, untuk Tuban Zero Narkoba,” tandanya.

Selanjutnya, tersangka yang dengan sengaja menjual dan mengedarkan obat terlarang dianggap melanggar pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dan atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, atau paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Dur/Rul)

/