kabartuban.com — Akibat limbah hasil pembuangan pencucian pasir kuarsa yang mencemari sungai, warga Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban melayangkan berbagai keluhan. Limbah yang membuat air sungai menjadi keruh dan dangkal itu membuat warga merasa kesulitan, khususnya para nelayan yang harus mencari ikan dan memarkirkan perahunya di sungai tersebut.
Limbah pencucian pasir ini diketahui dialirkan langsung ke sungai melalui pipa yang terkubur di dalam tanah. Berdasarkan keterangan salah satu warga, Ahmad, ia menyatakan bahwa pencemaran tersebut telah mengganggu aktivitas warga setempat, terutama para nelayan.
“Banyaknya para pencuci pasir yang membuang air bekas cuciannya di Jenu ini membuat air sungai dan pantai sekitar Jenu keruh dan berlumpur. Hal ini sangat mengganggu kami, khususnya dalam mencari ikan,” ungkap Ahmad saat ditemui di sekitar lokasi pembuangan, Minggu (03/11/2024).
Ahmad menambahkan, limbah tersebut juga menyebabkan bagian hilir sungai menjadi dangkal. Hal ini tentu saja menyulitkan para nelayan yang biasa memarkirkan perahu di area tersebut.
“Hilir sungai jadi dangkal, sehingga menyulitkan kami yang biasanya memarkirkan kapal di situ,” jelasnya.
Menanggapi keluhan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan, melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan, Andi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan serupa dari masyarakat.
“Kami sudah menerima pengaduan dan melakukan pemantauan di lapangan. Langkah pertama adalah memeriksa izin operasional dari pelaku usaha tersebut,” terang Andi.
Andi menjelaskan bahwa pihaknya akan mendesak para pelaku bisnis pencucian pasir kuarsa untuk mengurus izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait pengolahan limbah.
“Kami akan bersikap persuasif agar mereka segera mengurus izin. Jika sudah ada izinnya, akan kami cek kesesuaiannya di lapangan. Pencucian pasir harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” pungkasnya. (fah/za)