Mahasiswa Ekonomi Kelas Menengah Diusulkan Mendapat Beasiswa Oleh DPR

14
Ratih Megasari Singkarru anggota Komisi X DPR RI saat mengikuti Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek/Dewan Perwakilan Rakyat

kabartuban.com – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ratih Megasari Singkarrun, mengusulkan kepada pemerintah agar beasiswa tidak hanya diberikan kepada kaum dengan latar belakang tidak mampu, tetapi juga kepada mereka dari keluarga menengah. Menurut Ratih, model pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku saat ini masih bisa dieksplorasi untuk menjadi lebih adil, sehingga keringanan biaya kuliah tidak hanya diberikan kepada keluarga tidak mampu, tetapi juga kepada keluarga kelas menengah yang memiliki lebih dari satu anggota keluarga yang sedang menempuh pendidikan di universitas, Senin (17/06/2024).

“Sebenarnya, kelas menengah ini adalah kelompok yang terkadang terlewatkan. Mereka berada di posisi yang tidak miskin, tetapi juga tidak kaya, dan tanggungannya banyak,” ujarnya saat Rapat Kerja Komisi X di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta dilansir dari Kompas.com pada Rabu, (13/06/2024).

Ratih juga menekankan bahwa prestasi akademik seharusnya tidak hanya menjadi perhatian bagi yang tidak mampu, tetapi juga bagi kelas menengah yang merupakan sasaran utama.

“Mereka berada di kelompok tengah-tengah, jadi perhatian juga perlu diberikan kepada kelompok kelas menengah ini,” lanjutnya.

Usulan ini muncul karena pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan kenaikan UKT di tahun yang akan datang, seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait isu kenaikan UKT.

“Kemungkinan, ini masih kemungkinan, kebijakan dari Mendikbud mengenai kenaikan UKT akan dimulai tahun depan. Jadi ada jeda, tidak seperti sekarang ini,” ungkap Jokowi sebelumnya.

Penambahan kelompok UKT di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebelumnya sudah terjadi, dengan jumlah kelompok yang awalnya maksimal 8 kelompok, pada awal 2024 ditambah menjadi 9 hingga 12 kelompok UKT.

Penambahan kelompok ini dilakukan berdasarkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, karena kebutuhan teknologi yang terus berkembang memerlukan dana yang lebih banyak untuk meningkatkan kualitas perkuliahan. (za/red)

/