Mendikdasmen Resmi Terbitkan SE untuk Libur Ramadan Tahun 1446 Hijriah

kabartuban.com – Di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengungkapkan, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan dilakukan secara mandiri pada waktu tertentu yang telah ditetapkan. Pada bulan tersebut umat Islam diminta untuk menunaikan ibadah puasa, tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman dan lainnya di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat.

Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 H, pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4 dan 5 Maret 2025 pelajar akan melakukan pembelajaran secara mandiri untuk meningkatkan karakter yang beriman dan bertakwa, serta membentuk akhlak yang mulia bagi para peserta didik.

Selanjutnya, pada tanggal 6 sampai tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan dilaksanakan pada tanggal 26, 7 dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7 dan 8 April 2025. Kemudian kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan seperti semula pada tanggal 9 April 2025.

“Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” ungkap Abdul Mu’ti dikutip dari Kompas.tv, Selasa (21/01/2025).

Pada SE yang diterbitkan juga terdapat regulasi yang mengatur peran Pemerintah Daerah (Pemda) agar menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah juga menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

Dengan ini Wakil Mendikdasmen, Prof. Atip Latipulhayat menegaskan bahwa selama bulan Ramadan kegiatan pembelajaran masih akan tetap berlangsung meski dengan sistem yang sedikit berbeda.

“Intinya bukan libur Ramadan, tapi pembelajaran di bulan Ramadan. Ada pembelajaran di rumah dan di sekolah,” ujarnya dilansir dari Tribunnews.

Kebijakan tersebut menurutnya juga dapat memberikan kelonggaran kepada para pelajar non muslim supaya tidak dipaksa untuk turut serta dalam serangkaian kegiatan tersebut. Mendikdasmen juga sedang menyusun aturan yang lebih rinci berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan. Mekanisme pembelajaran nantinya akan diatur oleh Pemda, termasuk adanya kemungkinan pengurangan jam pelajaran pada bulan suci Ramadan sesuai dengan kebutuhan yang ada. (za)

Populer Minggu Ini

Seorang Petani di Tambakboyo Nekat Gantung Diri Mengakhiri Hidupnya

kabartuban.com - Mengenaskan, Seoarang Lansia ditemukan meninggal dunia dalam...

Dana Hibah Nelayan Rp100 Juta Belum Tersentuh, Turiman Bantah Ada Potongan 30 Persen

kabartuban.com – Polemik dugaan pemotongan dana hibah untuk nelayan...

Keluhan Warga Soal Banjir Direspons, Waduk Kesamben Akhirnya Dikeruk

kabartuban.com – Setelah bertahun-tahun tak tersentuh perbaikan dan menjadi...

Wabup Tuban Berangkatkan 751 Calon Haji Kloter 69 dan 70

kabartuban.com – Sebanyak 751 jemaah calon haji (JCH) asal...

Minibus Simas Ganteng Terlibat Kecelakaan Maut di Jenu, Satu Remaja Tewas

kabartuban.com – Kecelakaan lalu lintas tragis kembali terjadi di...
spot_img

Artikel Terkait