MK Putuskan Hapus Parliamentary Threshold 4 persen

16
Foto Ilustrasi Sumber: Humas MK

kabartuban.com – Mahkmah Konstitusi (MK) telah resmi menghapus ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang sudah berlaku sejak tahun 2017. Keputusan tersebut disahkan lewat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu (UU Pemilu) atas gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jum’at (01/03/2024).

Dalam Petitumnya, Perludem menganggap ketentuan ambang batas tersebut menghilangkan suara rakyat atau pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Sejalan dengan hal tersebut, MK menilai ketentuan ambang batas 4 persen tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menatakan norma untuk pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan, “ Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Kamis 29 Februari, sesuai yang kami lansir dari Kompas.com.

Semantara itu, terkait putusan tersebut terdapat reaksi yang beragam dari berbagai pihak. Salah satunya dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyambut baik atas putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tersebut.

“Bagus, memang harus begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang, harus (berlaku) pada periode berikutnya,” Ujar Mahfud di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jum’at (01/03/2024) seperti dikutip dari Antara.

Mahfud menyatakan bahwa keputusan mengenai penghapusan ambang batas parlemen tidak dapat secara langsung diterapkan pada pemilu tahun 2024. Hal ini dikarenakan ambang batas parlemen masih harus disahkan oleh pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

“Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) yang lama. Jangan bermimpilah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang, “ kata Calon Wakil Presiden nomor urut 3 tersebut.

Dalam keterangan lebih lanjut, ia menjelaskan pembentuk Undang-Undang harus memiliki syarat dan alasan yang jelas mengapa syarat tersebut harus dihapuskan menjadi nol atau diturunkan menjadi sekian persen. Dengan demikian sudah pasti putusan tersebut tidak bisa diterapkan untuk sekarang. (zum/red)

/