Modalkan Janji Manis, Pria Bojonegoro Tipu Janda Hingga Puluhan Juta Rupiah

6
Kapolres Tuban saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tuban.

kabartuban.com – Lelaki asal Dusun Jepon, Desa Bareng, Kecamatan Ngasem Bojonegoro ini sukses menipu uang puluhan juta rupiah dari TS (39) seorang perempuan asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban dengan iming-iming janji akan dijadikan seorang kontraktor.

Kejadian tersebut bermula saat tersangka mendatangi toko milik korban tepatnya pada hari Kamis (13/01/2022) sekira pukul 08.00 WIB yang berada wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Singkat cerita antara korban dan tersangka berkenalan serta saling bertukar nomor telepon, pada saat berkenalan tersangka mengaku sebagai seorang kontraktor.

Setelah itu korban dan tersangka intens berkomunikasi melalui handphone, pada hari Sabtu (15/01/2022) sekitar pukul 13.00 WIB tersangka kembali mendatangi toko milik korban yang pada akhirnya membuat hubungan antar keduanya menjadi semakin akrab hingga membuat korban percaya kepada tersangka.

Kemudian tersangka meminta uang kepada pelapor untuk kebutuhan pekerjaan proyek dan berjanji akan mengajari korban belajar proyek secara bertahap, hingga pada akhirnya si korban menyerahkan uang kepada tersangka hingga mencapai dengan jumlah total Rp90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah). Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Darman saat menggelar konferensi pers, Rabu (16/02/2022).

“Korban memberikan uangnya sejumlah 90 juta kepada tersangka secara bertahap, tersangka menjanjikan korban jika sukses akan memberikan keuntungan dan akan mengajari korban menjadi seorang kontraktor,” ucap AKBP Darman.

AKBP Darman juga menambahkan dalam uang yang didapatkan tersangka sebagian telah digunakan untuk membeli kendaraan bermotor,”Kurang lebih selama satu bulan dari tanggal 13 Januari, uangnya dipergunakan untuk membeli sepeda motor,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat, ia dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun. (hin/dil)

/