Pemerintah Batasi Pupuk Subsidi untuk Petani, Simak Penjelasannya

kabartuban.com – Pemerintah telah resmi membatasi subsidi pupuk ke petani. Pembatasan itu berdasarkan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Ali Jamil menjelaskan, sebelumnya ada enam jenis pupuk yang disubsidi. Kini hanya ada dua jenis, yaitu Urea dan NPK (Nitrogen, Phospat, dan Kalium).

Pembatasan tersebut dilakukan karena imbas kenaikan harga pupuk dunia akibat perang dari Rusia-Ukraina.

“Kenaikan harga energi baik minyak maupun gas turut berdampak kepada kenaikan harga pupuk global, mengingat salah satu bahan baku pupuk mengalami kenaikan sehingga mengerek harga pupuk dunia,” ujarnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Ulfa Mei Sayekti, jika memang ada perubahan pada pupuk subsidi.

“Jadi yang awalnya pupuk itu ada Urea, NPK, SP-36, Organik Granule, Organik Cair dan ZA-36 itu sekarang tinggal 2, jadi dari 6 menjadi 2 yaitu Urea dan NPK,” terangnya, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Pasar Hewan di Tuban Dibuka Kembali, Antusiame Pedagang Padati Pasar

Jika dulu, lanjutnya, dapat memenuhi 60 jenis komoditas namun sekarang hanya tinggal 9 komoditas dan hanya untuk Padi Jagung Kedelai (Pajale), kemudian untuk perkebunan hanya untuk Tebu Rakyat, Kopi Rakyat, dan Kakao, dan untuk Komoditas Holtikultura hanya untuk bawang merah, bawah putih dan cabai.

“Diluar itu misalkan ada terong, kentang, kubis segitu banyaknya komoditas tidak bisa,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare (Ha) setiap musim tanam dan harus tergabung dalam Kelompok Tani serta terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian).

Penetapan alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari tingkat pusat yang ditetapkan Kementan, alokasi di tingkat provinsi ditetapkan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota menetapkan di tingkat kabupaten/kota siapa penerimanya.

Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani menggunakan Kartu Tani yang dilakukan melalui mesin Electronic Data Capture dan/atau aplikasi digital. Dalam hal Kartu Tani belum tersedia, penyaluran dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). (hin/dil)

Populer Minggu Ini

Masuk Tahap Penyidikan , Kasus Dua Kades di Tuban Diduga Ada Ketidaksesuaian Hukum

kabartuban.com -- Kasus perusakan pagar milik warga Desa Mlangi,...

Puluhan Peserta Seleksi Tahap Satu PPIH Kloter Tahun 1446 H Ikuti Tes CAT

kabartuban.com -- Berhasil lolos tahap penyaringan administrasi, 59 peserta...

Kasus Semarak UMKM Tak Kunjung Usai, Polres Tuban Belum Terima Pengaduan

kabartuban.com -- Sebulan berlalu, kasus pemenang dalam event Semarak...

Pemkab Tuban Kucurkan Dana Rp.10 Miliar untuk Bantuan BOS dan Insentif Guru Madin

kabartuban.com -- Penyaluran bantuan BOS Madrasah Diniyah (Madin) dan...

Seorang Pelajar Tewas saat Cari Ikan dengan Setrum Listrik

kabartuban.com -- Kisah tragis menimpa seorang pelajar asal Desa...
spot_img

Artikel Terkait