kabartuban.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah pusat, khususnya Pertamina, terkait pembelian LPG 3 kg bersubsidi dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2024.
Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa LPG 3 kg yang disubsidi oleh negara benar-benar tepat sasaran, yaitu dijual kepada individu yang berhak menerima, bukan kepada mereka yang mampu.
“Target ditujukan kepada individu, bukan perusahaan atau BUMN,” ungkap Adhy di Gedung Negara Grahadi dikutip dari detik.com, Rabu (12/6/2024).
Adhy telah memeriksa data KTP terkait penyaluran LPG 3 kg di Jatim, dan saat ini mayoritas penyaluran tersebut telah tepat sasaran.
“Untuk tahapan selanjutnya, kami akan mendukung upaya agar penyaluran subsidi ini dapat ditujukan kepada penerima yang tepat,” jelasnya.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Nurkholis, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pembelian LPG 3 kg dengan menunjukkan KTP.
“Kami terus mensosialisasikan kepada warga agar mematuhi aturan pembelian LPG 3 kg dengan KTP, sehingga subsidi ini benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Baca Juga: Kebijakan Beli LPG Wajib KTP dan KK Belum Diberlakukan Secara Optimal di Tuban
Nurkholis menekankan pentingnya subsidi LPG 3 kg yang tepat sasaran, mengingat masih banyak kalangan menengah ke atas yang ikut menikmatinya.
“Kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat. Kami ingin agar subsidi LPG 3 kg semakin optimal dan tepat sasaran,” tambahnya. (zum/red)