Kebijakan Beli LPG Wajib KTP dan KK Belum Diberlakukan Secara Optimal di Tuban

kabartuban.com – Untuk menyaring masyarakat yang berhak membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberlakukan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pembelian mulai 1 Januari 2024.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perwujudan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, yang menargetkan subsidi LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, serta para nelayan dan petani.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pembelian gas subsidi hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang terdata, sehingga pendistribusian menjadi lebih tepat sasaran.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, menyatakan bahwa pihaknya menemukan banyak masyarakat mampu yang menggunakan gas bersubsidi, yang seharusnya tidak menjadi target penerima LPG 3 kg.

“Penggunaan KTP dan KK dilakukan sebagai tahapan awal untuk memetakan data, sehingga nanti terlihat mana yang kurang tepat sasaran. Data ini bisa digunakan ketika pemerintah mau melakukan subsidi tertutup,” jelas Nicke saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu 29 Mei lalu.

Di Kabupaten Tuban, penerapan penggunaan KTP dan KK untuk membeli LPG 3 kg telah dilakukan sejak Januari 2024.

“Awal tahun 2024, Januari sudah dimulai,” ujar Etika Yudha, seorang pedagang di Jl. Basuki Rahmat, Tuban, Rabu (12/06/2024).

Ia mengaku mendapatkan pengarahan dari agen mengenai langkah-langkah penjualan gas subsidi agar penyaluran tepat sasaran.

“Setiap pelanggan wajib menyertakan fotokopi KTP dan KK untuk didaftarkan ke aplikasi My Pertamina. Untuk pembelian selanjutnya cukup menyertakan fotokopi KTP,” terangnya.

Etika menjelaskan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diinput oleh penjual ke dalam aplikasi, sehingga muncul daftar pembeli yang terdata. Karena hal ini, ia lebih memprioritaskan pelanggan tetap sesuai dengan data dan stok yang ada.

Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya terealisasi. Beberapa pedagang LPG 3 kg di Tuban masih belum memberlakukan peraturan wajib penggunaan KTP untuk transaksi pembelian. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. (za/zum)

Populer Minggu Ini

Swadaya Warga Jadi “Alarm Keras”, Akademisi Unirow Sentil Arah Pembangunan Tuban

kabartuban.com - Fenomena warga yang turun tangan memperbaiki jalan...

Jalan Widang–Rengel Rusak Parah, Lubang Menganga Jadi Ancaman Nyata Pengendara

kabartuban.com - Jalan penghubung Kecamatan Widang menuju Kecamatan Rengel...

Nyalip di Tikungan, Mobil Program MBG Tabrak Pasutri di Senori

kabartuban.com - Aktivitas siang yang seharusnya berjalan tenang di...

Bangun Deso Dipertanyakan, Jalan Rusak di Dusun Selang Diperbaiki Swadaya Para Remaja

kabartuban.com - Jalan penghubung Dusun Selang, Desa Jadi, Kecamatan...

Ratusan Warga Tuban Pilih Berpisah di Tengah Ramadan hingga Lebaran

kabartuban.com - Di saat suasana bulan suci Ramadan hingga...

Artikel Terkait