Pilgub, Empat Kecamatan di Tuban Rawan Konflik

721
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono.

kabartuban.com – Empat (4) dari Dua Puluh (20) Kecamatan di Kabupaten Tuban memiliki potensi konflik pada pelaksanaan Pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 mendatang.

“Setelah kita melakukan pemetaan ada empat Kecamatan yang menjadi fokus kami, karena mempunyai tingkat kerawanan ,” kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono kepada kabartuban.com, Sabtu (23/6/2018).

Menurut Mantan Kasubdit III Diskreskrimum Polda Jateng ini, empat Kecamatan itu meliputi Kecamatan, Palang, Kerek, Soko dan Jatirogo.

Pada Kecamatan Palang merupakan daerah sebagian penduduknya berprofesi sebagai nelayan yang memiliki karasteristik psikologi yang keras dan gampang terprovokasi untuk melakukan tindakan yg melawan hukum, selain mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) rendah.

Kemudian Kecamatan Kerek, merupakan wilayah yang paling di anggap rawan terjadinya konflik antar massa pendukung. Pada wilayah tersebut masyarakatnya masib mempunyai ego sektoral yg membanggakan desa dan kelompoknya, serta mempunyai histori terjadinya konflik antar kelompok maupun desa yang disebabkan oleh permasalahan sepele, seperti momen pertunjukan olah raga yg menjadikan konflik antar pendukung, buka itu saja Masyarakat kerek sangat kritis dengan beberap hal terkait masalah daerahnya.

“Kecamatan Kerek yang mempunyai historis konfilik tersendiri, dan titik palang rawan,” tambahnya

Yang ketiga, Kecamatan Soko memiliki masyarakat yang kritis dan mempunyai histori konflik antar pendukung saat Pemilihan Kepala Desa yang di laksanakan tahun lalu sehingga di beberapa desa di lakukan hitung ulang karena tidak puas dengan keputusan yang di tetapkan. Selain itu masyarakat juga sering melakukan aksi massa atau unjuk rasa ke pemerintah daerah karena ketidak puasan atas kebijakan pemerintah.

Selanjutnya, yang terakhir Kecamatan Jatirogo merupakan daerah perbatasan dengan Kabupaten Blora Jateng, dimana mobilitas masyarakat cukup tinggi dan mempunyai karateristik daerah yang keras dan ada kebiasaan dari masyarakat pada moment pemilihan kepala desa maupun daerah justru di jadikan ajang taruhan terbawa oleh kebiasaan atau budaya masyarakat blora dan hal ini bisa menjadikan konflik sosial masyarakat.

“Dari keempatnya menjadi perhatian kita untuk menjaga kondusifitas wilayah Bumi Wali, ” bebernya.

Sementara itu, KPU Kabupaten Tuban melakukan pencegahan maksimal untuk mengantisipasi adanya kecurangan saat pencoblosan, yaitu dengan memindai (scanning) dan mengunggah formulir C1 pada portal resmi KPU Republik Indonesia.

Formulir C1 merupakan formulir yang digunakan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). C1 juga berfungsi sebagai sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di masing-masing TPS. Untuk itu, KPU Kabupaten Tuban langsung memindai Formulir C 1 dan melakukan publikasi pada hari itu juga.

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri menyatakan, KPU RI telah membuat skema dan instrumen untuk mengantisipasi adanya kecurangan pada saat pelaksanaan dan rekapitulasi.

“Di antaranya dengan melakukan scanning dan publishing terhadap formulir C 1 pada portal KPU RI di hari yang sama,” ungkap Kasmuri. (Dur/Rul)

/