kabartuban.com – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tuban melakukan sita jaminan sebanyak 23 objek sengketa tanah pekarangan dan sawah, diperkirakan dengan total luas tanah sebesar 10 hektar. Kegiatan penyitaan itu mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Mapolres Tuban demi keamanan, Rabu, (7/6/2017).
Objek sengketa tanah warisan yang disita tersebut berada di tiga desa yakni di Desa Bogorejo dan Sedanghaji, Kecamatan Merakurak. serta berada di Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban. Penyitaan sengketa tanah tersebut berdasarkan penetapan PN Tuban pada tanggal 30 Mei 2017 dengan nomor 03/Pdt.G/2017/PN Tuban.
Selanjutnya, penggungat memasangan beberapa papan penyitaan yang bertuliskan “tanah ini telah disita oleh Pengadilan Negeri Tuban” di beberapa titik objek sengketa. Selain itu, penggugat juga memasang patok terkait batas – batas dari sengketa tanah tersebut.
“Kegiatan kali ini untuk memastikan bahwa objek sengketa tanah ini tidak dijual atau digadaikan kepada orang lain. Karena perkara ini masih menunggu hasil putusan dari ketua hakim,” jelas Panitera PN Tuban, Chairoel Fathah
Namun dalam pelaksanaan sita tanah tersebut mendapatkan perlawanan dari pihak tergugat. Karena para tergugat mengklaim bahwa belum ada surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri setempat terkait dengan adanya sita tanah ini.
“Sampai saat ini klien saya belum pernah menerima surat resmi atau pemberitahuan dari pengadilan terkait kegiatan sita itu,” beber Nur Aziz, pengacara tergugat ketika berada di lokasi.
Menurutnya, keberatan dalam pelaksanaan sita ini juga dikarenakan adanya pemasangan papan penyitaan yang dilakukan oleh mereka (penggugat, red) dengan mengatasnamakan Panitera Pengadilan. Karena pemasangan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum, tetapi sama petugas Panitera tetap dibiarkan.
“Pelaksanaan sita ini kuat dugaan adanya kesalahan prosedur, makanya kita akan laporkan kejadian ini kepada badan pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan komisi Yudisial Indonesia,” terang Nur Aziz.
Sementara itu, Edi Sutikno, pengacara penggungat mengatakan bahwa pelaksanaan sita ini untuk menentukan batas-batas objek sengketa untuk putusan eksekusi, pada tanggal 13 Juni 2017. Selanjutnya, apa yang dilakukan hari ini resmi dari Pengadilan Negeri Tuban dan tidak ada pelanggaran.
“Jika tergugat ada keberatan itu sah – sah saja, tetapi ada jalur – jaluh hukum yang harus ditempuah dan itu terbuka untuk siapa saja. Tetapi apa yang kita lakukan hari ini tidak melanggar hukum,” terang Edi Sutikno.
Sebatas diketahui, tanah sengekata ini awalnya milik pasangan suami sitri H. Sabi atau Ibrohim dan Ibu Fatimah. Selama hidupnya hingga meninggal dunia, pasangan tersebut tak di karunia anak. Selanjutnya, harta kekayaan pasangan itu diwarsikan kepada keponakan dari H. Sabi dan Ibu Fatimah. Namun di tengah perjalanan, sekitar tahun 1997 silam ada sengketa tanah terkait warisan tersebut hingga masuk di meja hijau. (dur)