kabartuban.com – Perusahaan home industri pengolahan ikan asin milik Ridwan (54) warga Desa Pebean, Kecamatan Tambakboyo berhasil diamankan jajaran Polres Tuban saat diketahui menggunakan bahan pengawet atau formalin untuk pengawet ikan.
AKBP Fadly Samad, Kapolres Tuban menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap usaha yang menyalahgunakan bahan pengawet makanan ini bermula dari informasi masyarakat yang telah menjalankan home industri tersebut selama satu tahun.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan Polres juga mendapati bahwa tersangka menggunakan gas bersubsidi yang tidak seharusnya dipergunakan untuk keperluan industri,” ungkapnya kepada kabartuban.com, Selasa (1/11/2016).
Fadly melanjutkan, barang hasil produksi tersebut didistribusikan ke wilayah Tuban, Lamongan, Surabaya bahkan hingga ke Jawa Tengah, kedepannya Polres juga akan memberi himbauan terhadap masyarakat serta pihak terkait mengenai produksi ikan yang baik.
“Tahap selanjutnya kita akan melakukan sosialisasi bagi masyarakat yang ingin melakukan usaha, kita juga akan cek surat ijin bagi perusahaan yang sudah berdiri terlebih bagi perusahaan home indutri,” tuturnya.
Masih terang Fadly Samad, kedepannya Polres Tuban akan terus mengembangkan informasi guna penyelidikan lebih lanjut demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Bumi Wali.
“Tersangka kita kenai dua pasal, yang pertama terkait penyalahgunaan bahan pengawet makanan dengan pasal no 18 tahun 2012 undang-undang tentang bahan pangan dan pasal no 22 tahun 2001 undang-undang tentang gas dan minyak bumi. Dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara untuk penyalahgunaan bahan pengawet makanan dan 5 tahun penjara,” tutupnya.(din/har)