kabartuban.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban menetapkan IR (22) sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong yang melibatkan puluhan korban dengan kerugian mencapai Miliaran rupiah. Ia menyusul FF (21) yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Penetapan sebagai tersangka kepada perempuan yang beralamatkan di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa pada Sabtu (29/01) malam
Dalam Kasus Investasi bodong tersebut kepada korbannya IR menawarkan 3 jenis slot sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) mendapatkan provit sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk slot Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) mendapatkan provit sebesar Rp400.00,- (empat ratus ribu rupiah) dan untuk slot sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) mendapatkan provit sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kepada korbannya, IR menyakinkan uang tersebut di jamin aman karena ia sendiri yang mengelolanya, ia juga memberitahukan akun instagram miliknya dengan nama “nitipinvest.2021” yang bisa di akses sebagai bukti perolehan provit yang sudah di kirim ke para membernya.
“Jadi tersangka ini mengatakan kepada korbannya bahwa uangnya aman karena ka sendiri yang mengelola uangnya” Terang AKP Adhi Makayasa,”.
Lebih lanjut Adhi Makayasa mengatakan bahwa korban ikut 108 slot dalam investasi yang dikelola IR tersebut dengan slot Rp1.000.000 (satu juta rupiah) yang ia transfer sebanyak 3 kali.
“Tanggal 4 Januari korban transfer sejumlah 75 Juta kemudian transfer lagi 11 Juta, pada 4 Januari dan besoknya tanggal 5 Januari transfer 22 Juta jadi total 108 Juta untuk 108 slot,” tuturnya.
Masih mata Adhi Makayasa, pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus ini yang kemungkinan melibatkan tersangka selain dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lainnya dan kita juga sudah melakukan penelusuran aset/harta terkait hasil kejahatan tersebut,” pungkas Adhi.
Sementara itu hingga saat ini Tim Penyidik dari Polres Kota Tuban sudah memeriksa sebanyak 60 saksi / korban dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp4.036.775,- (empat ratus milyar tiga puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Dengan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP Jo Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (nat/dil)