kabartuban.com – Polsek Rengel panwn penjudi. Tujuh pelaku judi di Desa Sumberrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban berhasil diamankan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga masyarakat. Kemudian kami melakukan penyelidikan di lapangan dan hasilnya ketujuh pelaku sedang asyik bermain judi,” ujar Kapolsek Rengel, AKP Musa Bahtiar kepada kabartuban.com, Jumat (24/2/2016).
Musa menjelaskan, ketujuh pelaku masing-masing berinisial TLM, MS, SNT, KSW, BU, MSH dan EP itu ditangkap tanpa perlawanan. Bahkan, saat penangkapan ketujuh pelaku tidak menyadari kedatangan petugas, sehingga dengan mudah digiring ke Mapolsek Rengel untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pemeriksaan awal, ketujuh pelaku merupakan warga Desa Bentengrowo, Kecamatan Rengel, Tuban” jelasnya.
Dari tangan ketujuh pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 455.000, satu set kartu domino dan tikar yang digunakan sebagai alas bermain judi.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka saat ini kami tahan di Mapolsek Rengel,” tambah Musa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 303 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun. (har)
