Prihatin, Belum Ada Perhatian Pada Keluarga Korban Mutilasi

1020
DIrektur Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) saat home visit ke rumah korban untuk memberikan penguatan psikoligis kepada keluarga korban dan advokasi.

kabartuban.com – Kasus kekerasan pada anak hingga menyebabkan kematian yang barusan terjadi kemarin pada Muhammad Arifin, siswa kelas 1 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tanggulangin II Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban ini sudah diambang kewajaran, sebab sudah ada 4 kasus kekerasan yang dialami anak-anak di Bumi Wali selama tahun ini.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tuban bersama Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) melakukan home visit ke rumah korban di Desa Tanggulangin Kecamatan Montong untuk memberikan penguatan psikoligis kepada keluarga korban dan advokasi.

“Ibu korban sepertinya masih mengalami trauma yang cukup berat, sehingga diperlukan konseling dan pengobatan medis,” kata Nur Janah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kepada kabartuban.com, Senin (23/10/2017),

Sementara itu, Nunuk Fauziyah Direktur KPR Tuban berharap kepada pihak kepolisian benar-benar untuk mengusut tuntas kasus pembunuh anak ini, karena pihak dari keluraga sangat berharap pembunuhan anaknya bisa cepat selesai, supaya tidak ada lagi korban anak-anak selanjutnya.

“Masak jasad anak saya sudah 4 hari, khan sudah keluar bau tidak sedap tapi keluarga yang didalam rumah kok tidak tau, itu saya curiga. Tapi kami berharap polisi segera bisa memberikan jawaban namun sampai sekarang belum ada kabar dari polisi,” kata Nunuk saat menirukan perkataan dari bapak korban.

Masih kata Nunuk, kalau menurut UU 35/2014 pasal 80 bunyinya Dalam hal anak sebagai dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.

“Sudah jelas UU Nomor 35 nya, pelaku bisan diancam dengan pidana 15 tahun,” katanya.

Nunuk juga mengaku prihatin, hingga saat ini belum ada satupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), baik ketua nya maupun Komisi C berkunjung kerumah korban. Kesanya sangat abai terhadap kasus yang penimpa anak-anak di Bumi Wali. Sedangkan untuk menjadikan Kabupaten Tuban yang ramah anak atau mendapatkan predikat KLA itu menjadi kerja bersama-sama tidak hanya satu bidang saja.

“Kami memberikan pendampingan ke ibu korban, baik secara psikologis, serta bantuan hukum, supaya penegak hukum tidak tebang pilih dan keluarga korban memperoleh hak yang sama sebagai warga negara.” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sutrisno HR, saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini pelaku Wusito (33) belum bisa dimintai keterangan, karena kondisi pelaku, dan baru tadi siang pelaku di berangkat kan ke Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya, untuk di cek kondisi kejiwaan, agar cepat di ketahui pelaku itu benar sakit jiwa atau tidak.

“Secara pribadi dan anggota, melihatnya mengalami kejiwaan, namun yang berhak memberikan keterangan adalah pihak medis, atau kita setelah mendapat surat keterangan dari rumah sakit jiwa,” terang Kapolres Tuban. (Kim)

/