kabartuban.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Kabupaten Tuban mengalami penyesuaian signifikan menyusul kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, Kacung Efendi, mengungkapkan bahwa pada awalnya Tuban ditargetkan untuk menyelesaikan 25 ribu bidang tanah di 28 desa, mencakup pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) dan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT).
“Namun karena adanya pemangkasan anggaran pada Februari lalu, target tersebut direvisi menjadi hanya 2.500 SHAT. Itu pun hanya diperuntukkan bagi desa-desa yang sebelumnya telah mengikuti program PTSL,” jelas Kacung saat ditemui pada Selasa (15/04).
Ia menambahkan, akibat perubahan mendadak ini, pelaksanaan PTSL tahun ini tidak bisa dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya, meski pihaknya sudah menentukan lokasi, melakukan sosialisasi, hingga mengambil sumpah petugas.
“Kami sudah mengundang seluruh kepala desa dan kelompok masyarakat (Pokmas) untuk menyampaikan informasi ini. Mereka tentu kecewa, karena sebagian desa sudah terlanjur mengeluarkan anggaran,” ujarnya.
Sebagai solusi, Kacung menyarankan agar pemerintah desa melalui Pemkab Tuban mengajukan permohonan kepada BPN untuk mendapatkan dana pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tuban.
Adapun target 2.500 SHAT tahun ini akan difokuskan di 14 desa, meskipun pelaksanaannya menghadapi sejumlah kendala, seperti sengketa lahan, status warisan yang belum dibagi, hingga pemilik tanah yang berada di luar kota.
Empat belas desa yang masuk dalam program SHAT 2025 adalah Mandirejo dan Sembungrejo (Kecamatan Merakurak), Mliwang dan Sumberarum (Kerek), Kasiman, Sumurgung dan Kembangbilo (Tuban), Mulyoagung dan Lajokidul (Singgahan), Sidotentrem (Bangilan), Sidorejo (Kenduruan), Kesamben (Plumpang), Prambontergayang (Soko), serta Kemlaten (Parengan). (fah)