kabartuban.com – Menko Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Judi Online akan mengambil langkah tegas untuk memutus akses jaringan judi online.
“Satgas nanti akan memutus jalur yang keluar negeri, terutama adalah network access provider (NAP). Itu akan kami putus. Kalau net access provider sudah kami putus, artinya jalur untuk memberikan ruang bermain ini yang sudah tidak ada,” ujar Hadi, dilansir dari Antara, Sabtu (22/06/2024).
Selain itu, Satgas Judi Online juga melibatkan bintara pembina desa (babinsa) dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) untuk mengawasi akses pembayaran yang dapat dimanfaatkan untuk judi online. Menurut Menko Hadi, kepolisian di lapangan, dengan bantuan babinsa dan bhabinkamtibmas, sedang mengawasi jual beli rekening serta mini market yang menjual pulsa isi ulang untuk top up bermain judi online.
Satgas Pemberantasan Judi Online juga akan melibatkan babinsa TNI, bhabinkamtibmas Polri, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu ke depan,” kata Hadi Tjahjanto.
PPATK telah mendata 4.000-5.000 rekening yang diduga terlibat dalam jaringan judi online dan meneruskannya ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Selanjutnya, Bareskrim Polri akan mengumumkan rekening yang dicurigai kepada pemiliknya dan memberikan waktu 30 hari untuk konfirmasi kepemilikan.
“Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” kata Hadi. (zum/red)