kabartuban.com-Baru-baru ini masyarakat di Kabupaten Tuban juga pengguna media sosial dihebohkan dengan adanya surat cinta yang dikirimkan ke rumah pengendara pelanggar lalu lintas (E-Tilang), mobil berjenis Toyota Rush ini dibekali dengan sistem Integrated Capture Attitude Record (INCAR) yang digunakan untuk mendeteksi pengendara yang melanggar lalu lintas, Jumat (24/06/2022).
Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang tahu bahwa mereka melanggar hingga mendapatkan surat tilang elektronik (E-Tilang). Dimana baru-baru ini sasaran dari mobil INCAR ini tidak hanya di perkotaan saja, namun juga masuk ke desa-desa.
Gerak cepat Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso menjelaskan bahwa sasaran yang dicari mobil INCAR ini terfokus pada 3 poin yaitu tidak memakai helm, melawan arus, dan melanggar marka jalan, pengoperasiannya pun bisa dilakukan dimana saja.
“Untuk sementara yang menjadi sasaran ada tiga pelanggar lalu lintas khususnya sepeda motor, yang pertama tidak memakai helm baik itu yang di depan maupun di belakang, yang kedua melanggar lawan arus, misalnya di JL. Cokrominoto kan tidak boleh ke timur nah itu sasarannya, yang ketiga adalah melanggar marka,” tegasnya.
Warganet juga gempar dengan adanya pemilik salah satu akun facebook yang mengaku motornya telah dijual sekitar 3 tahun yang lalu, namun tiba-tiba ia mendapatkan surat tilangan. “Bagi yang merasa punya motor dengan nomor polisi S**, Anda kena tilang karena tidak pakai helm. Motor memang atas nama saya sendiri, tapi sudah kurang lebih tiga tahun lalu saya jual,” tulisnya melalui akun Facebook.
Hal ini juga ditegaskan oleh Iptu Sampir kepada masyarakat dengan menghimbau ketika kendaraan memang sudah terjual, maka hendaknya pemilik pertama melaporkan diri kepada Samsat setempat agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Bersama-bersama memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa setelah kendaraan terjual silahkan melaporkan ke Samsat bahwa kendaraan telah dijual, sehingga nanti ketika wajib pajak akan memajakkan sudah dibalik nama,” tanggapnya.
Adapun Langkah yang harus dilakukan jika terjadi hal seperti itu maka pengendara wajib melakukan klarifikasi jika memang kendaraan tersebut sudah bukan miliknya lagi.
“Kan dikasih surat klarifikasi dan ada waktu sanggah satu minggu silakan memberikan klarifikasi di Polres Tuban bagian Tilang. Dalam aplikasi tersebut ada menu pilihan “terjual” maka secara otomatis akan terblokir dan tidak akan mendapatkan tagihan, tapi nantinya akan mengarah ke pemilik tangan kedua atau ketiga ini,” ungkapnya kepada reporter media ini.
Kembali kepada masalah helm jika dikaji lebih jauh sudah tertera pada undang-undang dan disahkan pada tahun 1992 dalam rangka keselamatan dan kenyamanan pemakai jalan khususnya pengendara sepeda motor dan yang dibonceng.
Masih menurutnya, sudah rentang 30 tahun aturan tersebut tertera dah disahkan, jadi tidak mungkin masyarakat tak mengetahui pentingnya memakai helm.
“Kami ingin memberikan penyadaran kepada masyarakat bahwa memakai helm adalah sebuah kebutuhan, bukan takut saat polisi. Kebutuhan akan keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor dan yang dibonceng,” terangnya.
Ia berharap semua elemen masayrakat juga kepolisian saling bekerja sama untuk tertib dalam berlalu lintas untuk nyaman, aman dan selamat di jalan. (hin/dil)