Sering Melanggar Lalu Lintas, SIM Akan Dicabut Izinnya

4
Foto ilustrasi/Okezone

kabartuban.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memperhatikan aturan lalu lintas dengan lebih serius, karena sekarang ada sistem poin yang bisa berujung pada pencabutan SIM. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Menurut aturan tersebut, SIM dapat dicabut jika pemiliknya telah mengumpulkan 18 poin akibat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pasal 39 dari peraturan ini menjelaskan bahwa pemilik SIM yang mencapai 18 poin akan dikenai sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika SIM sudah dicabut, pemiliknya harus membuatnya kembali dari awal.

Sistem poin ini akan segera diberlakukan, berdasarkan keterangan dari Brigjen R. Slamet Santoso, Direktorat Lalu Lintas Korps Lalu Lintas Polri menjelaskan bahwa sistem ini memberikan poin penindakan pelanggaran yang dikategorikan sebagai ringan, sedang, dan berat, yang akan mempengaruhi perilaku pengemudi.

“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,” Jelas Slamet dikutip dari Humas Polri, Jum’at (14/06/2024).

Penerapan sistem poin ini memungkinkan sanksi yang diberlakukan hingga mencakup pencabutan SIM.

“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkendara. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke pencabutan SIM,” tambahnya. (zum/red)

/