kabartuban.com – Tidak menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari akan berakibat fatal. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan penilangan bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu saat berkendara.
Pasalnya, aturan sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Unit (Kanit) Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Kistelya Patayama Ray menjelaskan, terdapat beberapa kendaraan yang masih ditemui terutama pada kendaraan keluaran tahun 2000 ke bawah yang harus mensetting lampu depan kendaraan agar menyala.
“Apakah ada? Jawabannya masih ada untuk motor keluaran lama tahun 2000 an ke bawah. Kita tindak waktu hunting di Pantai Boom Tuban,” terangnya saat ditanyai di ruangannya, Senin (14/8/2022).
Baca Juga: Haul Sunan Bonang Ke 513 H Digelar Secara Internal, Panitia: Hanya Kegiatan di Makam Saja
Lanjut Ipda Kistelya, pada siang hari pengendara motor wajib menyalakan lampu sepeda motor. Hal ini sesuai Pasal 107 Ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu pada siang hari akan dikenakan denda.
“Untuk siang hari wajib menyalakan lampu sepeda motor, itu ada dalam Pasal 107 Ayat 2, setiap orang yang menggunakan motor di jalan tanpa menyalakan lampu pada siang hari, ada dendanya,” ujarnya.
Masih terangnya, jika tidak menyalakan lampu sepeda motor pada suang hari maka sesuai dengan Undang-Undang akan dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000 rupiah.
Polwan yang akrab disapa Kistelya ini menjelaskan alasan pentingnya menyalakan lampu kendaraan di siang hari adalah untuk melindungi pengendara dan mengikuri peraturan yang sudah ada.
“Orang-orang pasti bertanya kenapa menyalakan lampu pada siang hari, kalau malam fungsinya untuk menerangi jalan sedangkan untuk siang hari lampu yang dipancarkan dari sepeda motor ini akan mantul di spion orang depan. Jadi mereka akan tahu kalau ada sepeda motor,” imbuhnya.
Di akhir ia memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Tuban, baik yang menggunakan sepeda motor maupun kendaraan roda 4 empat untuk lebih aware terhadap keselamatan diri masing-masing terutama dalam berkendara.
“Tuban itu selalu menjadi rangking 5 besar di jajaran seluruh Jawa Timur untuk jumlah kecelakaan dan fatalitas terbesar. Maksudnya, mungkin di Kabupaten lain 5, tapi 5 ini hanya luka ringan atau luka berat sedangkan di Tuban 5 semuanya meninggal,” jelasnya.
Oleh karena itu Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban tersebut mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran saat berkendara. (hin/dil)