Tersangka Penimbun Solar Subsidi di Tuban Tak Ditahan Polisi, Ini Penyebabnya

87
foto: Kasatreskrim Tuban AKP Gananta

kabartuban.com – Tersangka kasus dugaan penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Tuban tidak ditahan oleh polisi.

Tersangka pria berinisial M warga Desa Mlangi Kecamatan Widang Tuban itu tidak ditahan lantaran ancaman hukuman berada di bawah 5 tahun.

Tersangka dijerat pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.

“Tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun,” Ungkap AKP Gananta Kasatreskrim Polres Tuban.

Baca Juga: Gara-gara Lelang Sertifikat, BRI Cabang Tuban Digugat Nasabah Miliaran Rupiah

Baca Juga: Manfaatkan Limbah Pasir Silika untuk Budidaya Udang, IBL Boncong Tuban: Panen Melimpah

Tersangka diduga sebagai otak penimbunan BBM solar subsidi yang disimpan di sebuah rumah di Desa Minohorejo Kecamatan Widang ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti, pemeriksaan saksi serta hasil gelar perkara yang telah dilakukan beberapa hari yang lalu.

Adapun modus yang dilakukan yakni dengan membeli solar menggunakan surat keterangna dari desa untuk keperluan pertanian tetapi malah dijual kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi.

“Tersangka M membeli solar subsidi di SPBU dengan membawa surat keterangan desa untuk keperluan pertanian,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut polisi telah mengamankan barang bukti berupa 6 drum kecil dan 6 drum besar yang totalnya berisi 1.440 liter solar dan juga mobil pikap berpelat nomor S 8142 UB.

“Semua barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tuban,” jelas AKP Gananta.

Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dan kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi.

Dari hasil penyelidikan ini polisi mengetahui ada tiga orang tengah membeli solar subsidi menggunakan dua sepeda motor pakai rengkek di SPBU Gesing, Kecamatan Semanding.

Dengan membawa surat keterangan desa mereka dengan leluasa membeli solar untuk kebutuhan petani tapi malah dijual ke pihak lain dengan harga di atas Rp6.800. (mel)

/