kabartuban.com – Seorang karyawan SPBU di Kecamatan Sidayu Gresik berinisial MF (34) diamankan polisi usai kedapatan menimbun 590 liter BBM subsidi jenis pertalite di rumahnya.
MF (34) yang merupakan warga Desa Rayunggumuk, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan yang diamankan polisi pada Rabu malam (7/9/2022) sekitar pukul 22.40 WIB karena menyimpan sebanyak 590 liter BBM bersubsidi jenis pertalite dalam 24 jerigen berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Benar, pada Rabu malam kami mengamankan MF karena menyimpan sebanyak 590 liter pertalite tanpa dilengkapi dokumen resmi dalam jerigen ukuran 20 liter dan 30 liter,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro.
Diungkapkan Anton modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membeli BBM Pertalite pada saat yang bersangkutan bekerja di SPBU tempatnya bekerja. Setiap kali melakukan pembelian, MF memanfaatkan 5 lembar surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan oleh UPT TPI Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik.
“Membawa 5 lembar surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi tertentu yang dikeluarkan oleh UPT TPI Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik yang masing-masing atas nama MF, LI, SW, NF dan SD,” jelasnya.
Baca juga : Turunkan Angka Pengangguran di Tuban, Pemkab Adakan Job Fair
Untuk setiap kali pembelian MF membawa 20 jerigen ukurang 20 liter dan 30 liter yang dimuat menggunakan sebuah mobil dengan nopol W 1410 BF.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, pertalite itu diperuntukkan bagi mesin pompa air, padahal pompa air tidak ada yang menggunakan BBM jenis pertalite tapi hanya menggunakan solar,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan liter pertalite dalam 13 jerigen ukuran 20 liter dan 11 jerigen ukuran 30 liter.
“Pelaku masih diperiksa secara intensif terkait perkara tindak pidana yang dilakukannya,” kata Anton.
Dengan kejadian ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 1 sub 3e UU RI Nomor 07 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi junto Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan,
“Ancaman penjara bagi pelaku paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ujar Anton.