kabartuban.com — Karena dampak yang besar bagi upaya dalam mewujudkan bisnis media yang sehat dan jurnalisme yang berkualitas, perusahaan Platform Digital diharapkan untuk segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang sempat tertunda.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), maka Platform Digital tak perlu risau apabila petunjuk teknis (juknis) kerja komite menjadi tidak sesuai atau bahkan melebihi tugas dan fungsinya.
Dengan ini draft Panduan Pelaksanaan Rancangan Panduan Pelaksanaan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas telah diselesaikan oleh Komite dengan merujuk pada Perpres yang ada.
“Kita coba dorong agar setelah ada panduan ini didapat win win solution antara perusahaan media dan platform digital,” ujar Nezar Patria, Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat melakukan dialog bersama anggota Komite KTP2JP di Lantai 2 Gedung Komdigi, Senin (11/11/2024).
Nezar Patria berharap agar kerja sama yang selama ini ditunda dapat segera dilanjutkan meski diketahui pembayaran baru dibayar sebesar 20 persen dengan alasan menunggu juknis kerja komite sesuai dengan Perpres No. 32 Tahun 2024.
“Jika program kerja sama tersebut bisa dilanjutkan lagi atau sisa kerja sama yang 75 persen dituntaskan, semoga ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” ucap Wamen Komdigi itu.
Dalam pertemuan itu, Ketua Komite KTP2JP, Suprapto Sastro Atmojo menyerahkan draft Rancangan Panduan dan hasil dialog pemetaan masalah dengan sejumlah pengelola perusahaan pers, pimpinan asosiasi perusahaan pers dan perusahaan platform digital yang disambut dengan baik oleh Nezar Patria.
Dokumen tersebut merupakan panduan teknis berkaitan dengan pengawasan dan fasilitasi atas pelaksanaan tanggung jawab platform digital seperti yang telah diatur dalam Pasal 5 Perpres No. 32 Tahun 2024 dan difungsikan sebagai pegangan bagi komite dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan fasilitasi, juga pegangan bagi platform digital dan perusahaan media dalam menyelenggarakan kerja sama untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.
Anggota Komite juga telah melakukan dialog dengan bertemu sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers, seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFU, PRSSNI, dan AJI serta perwakilan Forum Pemred semenjak ditetapkannya mereka pada akhir Agustus 2024 dan dimulainya mereka bekerja pada 1 September 2024.
Selain itu, anggota Komite juga menyambangi berbagai perusahaan pers seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN dan beberapa pimpinan perusahaan fi daerah. Sosialisasi Perpres No. 32 Tahun 2024 ini juga akan terus dilakukan oleh Komite yang ada.
Nezar Patria berharap program kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers dapat kembali berjalan setelah adanya panduan yang sudah sesuai dengan Perpres No. 32 Tahun 2024 itu. (red/ril)