kabartuban.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan respon positif terhadap kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging) yang sedang dirumuskan dalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Kebijakan tersebut oleh YLKI dirasa akan memberikan dampak positif dalam upaya perlindungan konsumen dan pengendalian produk hasil tembakau yang ada di Indonesia.
Dengan diwakili oleh Pengurus Harian YLKI, Agus Sujatno mengungkapkan pandangannya terkait dengan penerapan kemasan rokok polos yang menurutnya akan membuat konsumen memilih untuk tidak mendekati atau bahkan menjauhi produk berbahaya yang berwujud produk tembakau tersebut.
“Artinya berarti kan tidak ada produk yang itu menampilkan wujud rokok, kemudian juga tidak ada pembedaan antara produk yang satu dengan yang lain karena semua produk akan sama, hanya tinggal mereknya saja,” papar Agus dikutip dari Antaranews, Selasa (15/10/2024).
Agus yang saat itu ditemui di Antara Heritage Center (AHC) Jakarta menyebutkan bahwa penerapan rokok dengan kemasan polos sudah dilakukan pada beberapa negara, ia menyebutkan salah satu contohnya adalah negara Australia. Dengan ini aku berharap hal yang serupa dapat diterapkan di Indonesia.
Meski rencana ini menimbulkan pro kontra dari berbagai pihak pemangku kepentingan lantaran dinilai akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat karena sulitnya mengidentifikasi produk, menurut Agus hal ini bukan semata-mata terjadi karena kemasan rokok yang dibuat polos karena bagaimanapun kebijakannya, menurut Agus rokok ilegal akan selalu ada. Justru dengan ini Pemerintah memiliki PR berkaitan dengan aspek penegakan hukum yang konsisten.
“Kalau ilegal itu soal penegakan hukum, Jadi bukan soal produknya. ‘Oh ini nanti akan banyak produk ilegal atau kalau Cukai naik akan banyak produk ilegal,’ tidak naik pun pasti akan ada produk-produk ilegal. Ini tentang penegakan hukum, bagaimana kemudian pemerintah juga melakukan penegakan hukum untuk memberantas produk-produk ilegal,” papar Agus.
Sementara di sisi lain, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) justru memberikan pendapat yang berbeda dengan YLKI. Melalui Ketua Umumnya, GAPPRI memandang kebijakan kemasan polos pada rokok akan memberikan dampak negatif terhadap industri rokok dalam negeri, terutama rokok kretek.
“Kemasan polos ini akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau. Namun, yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” ucap Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI sebelumnya pada Rabu, (02/10/2024).
Sejalan dengan GAPPRI, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menilai kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dapat berpotensi menyulitkan aktivitas pengawasan. Menurutnya, kemasan rokok merupakan dasar pemerintah dalam menjalankan pengawasan, untuk itu ia mengatakan bahwa Kemenkeu sudah menyuarakan masukan tersebut terhadap Kementerian Kesehatan (Kemenkes). (za)