Terkesan Tak Netral, Camat Mengaku Tak Tahu Pemasang Baliho Parpol

1368
Alat Peraga Kampayen (APK) dari Parpol Nomor Urut 1 yang terpasang di depan kantor Kecamatan Jenu Tuban.

kabartuban.com – Lingkungan pemerintahan seharunya netral dari aktifitas kampanye politik, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum, Perbup nomor 1 tahun 2018, tentang larangan pemasangan APK di lingkungan pemerintahan.

Namun aturan itu rupanya tidak digubris oknum pemasang APK berupa baliho berukuran besar dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Baliho ini terpasang tepat dipagar didepan kantor Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.

Camat Jenu Maftuhien Reza, saat dikonfirmasi terkait pemasangan baliho mengaku tidak tahu soal pemasangan APK tersebut, menurutnya pemasangan itu jelas bukan pada tempatnya, dan akan melaporlan hal itu ke pihak yang berwenang.

“Kita akan konfirmasi ke yang perkompeten, merasa masang apa tidak, jika tidak ya kita turunkan atau kita laporkan,” Kata Reza.

Dalam baliho besar tersebut, terdapat logo partai PKB, foto dua tokoh  partai yakni H Fathul Huda dan Ir.Noor Nahar Hussei. Yang mana keduanya alah Bupati dan Wakil Bupati Tuban, serta terdapat ajakan untuk mensukseskan pemilu, 17 April dengan memilih PKB nomor urut 1.

“Itu jelas gak boleh karena memenuhi unsur kampanye,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Tuban, Sulamul Hadi.

Selanjutnya, pihak Bawas akan segera mengambil tindakan dengan mberikan teguran pada pengurus Parpol, agar tidak mengulangi pelanggatan dan memasang peraga kampanye di lokasi yang sudah ditentukan, termasuk didalamnya kantor pemerintahan kecamatan, atau langkah penertiban.

“Kecamatan itu kantor pemerintahan untuk layanan publik, harus tetap netral, jangan sampai pemasangan itu mengesankan pemerintah tidak netral,” kata Hadi.

Atas kejadian tersebut, Hadi menghimbau kepada Parpol lain tidak melakukan hal yang sama. “Parpol lain tolong jangan melakuka hal yang sama,” pungkasnya. (Luk/Rul)

/