1.499 APK Caleg Ditertibkan Bawaslu Tuban

kabartuban.com –  Sebanyak 1.499 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, karena dipasang pada tempat yang dilarang atau tidak sesuai dengan perundangan-undangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sulamul Hadi saat dikonfirmasi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan kemarin (12/12/2018) sejak pagi hingga malam, dan hal itu juga dilakukan oleh  seluruh Kabupaten kota di Jawa Timur secara serentak.

“Kami sudah intruksikkan ke jajaran Panwaslu kecamatan, agar mengiventarisir pelanggaran, pemasangan APK jauh-jauh hari,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sulamul Hadi kepada kabartuban.com, Kamis (13/12/2018).

1.499 buah APK yang ditertibkan dengan rincian Kecamatan Grabagan 30 buah, Bancar 43, Singgahan  43, Soko 98, Plumpang  50, Tambakboyo 75, Palang : 145, Parengan  4, Bangilan  26, Kenduruan 14, Semanding  109, Jenu  5, Tuban  306, Rengel  180, Kerek 131, Widang 15, Senori 38, Merakurak 144, Jatirogo 29, Montong 14.

“Pelanggaran di dominasi APK, baik itu Baliho maupun Spanduk,” tambahnya.

Pria yang juga pernah aktif di Pergerakan Mahasiwa Islam (PMII) Tuban ini berharap setelah dilakukan penertiban, peserta pemilu lebih memahami lagi terkait regulasi, tempat yang boleh dan tidak boleh untuk dipasang APK, dan juga mempertimbangkan aspek kesemalatan terutama pengguna jalan.

“Jangan mengabaikan regulasi, pertimbangan etika dan estetika harus dilakukan, keselamatan orang lain terutama pengguna jalan,” harapnya.

Sementara itu, Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Tuban, Kususma Yulindrayana, mengatakan Ada beberapa titik yang menjadi larangan adanya pemasangan APK. Yakni, tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan gedung dan halaman, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman dan pohon, serta tiang listrik dan tiang telepon.

“Pedoman kita di Perbup Nomor 1 tahun 2018 tentang pemasangan APK, Perda Nomor 16 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan sebelum penertiban, sudah kita berikan surat pembeitahuan kepada Parpol, dan timses Capres dan Cawapres” katanya. (Dur/Rul)

Populer Minggu Ini

Sungai Tersumbat Limbah Kuarsa, Petani dan Nelayan Jenu Terjepit Bertahun-tahun

kabartuban.com - Aliran sungai di Kecamatan Jenu tak lagi...

Hendak Takziah, Minibus Elf Terperosok ke Sawah di Tuban, Satu Penumpang Meninggal Dunia

kabartuban.com - Perjalanan rombongan takziah berubah menjadi tragedi di...

Air Mata dan Doa di Halaman Pemkab Tuban, 376 Jamaah Haji Kloter 26 Resmi Diberangkatkan

kabartuban.com - Tangis haru dan lantunan doa mengiringi langkah...

Pengeroyokan di Kenduruan Tuban Terungkap, Pelaku Dibekuk Polisi

kabartuban.com - Kasus kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi...

Artikel Terkait