Diduga Menipu Kenalannya di Aplikasi TikTok, Wanita Asal Tuban Diamankan Polres Lamongan

31
kabartuban.com – Seorang wanita berinisial S (26) yang berasal dari kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditangkap Polisi dengan dugaan penipuan Online yang dilakukannya terhadap pria berinisial WH(23) warga asal Desa Mojosari, kecamatan Mantup, Lamongan.
Pelaku diketahui telah menipu korban dengan cara memanfaatkan korban lewat media sosial (Medsos) TikTok dan kini berhasil diamankan polisi ketika berada di rumah korban.
Berdasarkan kronologi yang didapatkan, S bermaksud untuk bersilaturahmi serta meminta maaf kepada Korban lantaran tidak jadi menikah dengan WH padahal korban sudah beberapa kali mengirimkan uang kepada S secara bertahap hingga jika dijumlahkan secara keseluruhan mencapai sekitar Rp.24,2 Juta.
“Saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan dan anggota polres Mantup,” ujar Andi, Kasi Humas Polres Lamongan, Senin (06/05/2024).
Andi memaparkan, peristiwa tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama Wahyu Desi Kristiani melalui TikTok pada Oktober 2023 lalu, kemudian mereka saling bertukar nomor untuk komunikasi  hingga berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Seiring berjalanya waktu, hubungan mereka semakin dekat, sehingga korban selalu menuruti permintaan pelaku salah satunya yaitu mentransfer uang ke nomor rekening atas nama S yang asli tanpa ada curiga.
“Pelaku beralasan uangnya akan digunakan untuk membeli perhiyasan, pakaian, dan kebutuhan sehari-hari,” Lanjutnya.
Dikatakan Korban sudah beberapa kali mengajak pelaku untuk bertemu. Namun, pelaku selalu membuat alasan sehingga pertemuan gagal terwujud. Hingga akhirnya sekitar bulan April 2024, pelaku mengajak korban untuk menikah. “Disepakati pada tanggal 1 Mei 2024, akan tetapi ketika hari H pelaku tidak datang dengan alasan tidak direstui orang tua,” pungkas Kasi Humas Polres Lamongan itu.
Kala itu Korban sudah mempersiapkan banyak keperluan untuk pernikahan, mulai dari tenda, sound sistem, pelaminan, dekorasi, termasuk mendatangkan sanak keluarga, Tetangga, dan tamu undangan. Akan tetapi, setelah ditunggu lama pelaku tetap tidak hadir.
Setelah pernikahan tidak terlaksana, pelaku beserta lima orang mendatangi rumah korban untuk meninta maaf. Korban yang curiga lantas meminta pelaku untuk menunjukkan kartu identitas dan di saat itulah ia tersadar jika dirinya telah tertipu. Setelah itu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
“Pelaku mengaku bahwa TikTok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya, yang digunakan untuk melakukan penipun  kepada korban,” tutur Andi.
Pelaku akhirnya terkena pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara itu Polisi berhasil mengamankan 19 bukti transfer dengan nominal sebesar Rp 24,205,000, 2 telepon genggam, 1 kartu ATM, dan percakapan pelaku dengan korban di aplikasi WhatsApp. (za/fah)
/