Tak Puas Putusan Hakim, Penasihat Hukum Mbah Darmi Ajukan Banding

kabartuban.com – Usai menggelar aksi damai untuk mendukung kasus Mbah Darmi, kini pada Senin (10/06/2024), penasihat hukum terdakwa (Mbah Darmi) mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tuban nomor 69/Pid.B/2024/PN Tbn, tanggal 4 Juni 2024.

“Kami memandang Pengadilan Negeri Tuban telah kehilangan rohnya, marwahnya. Putusan terhadap Mbah Darmi sangat tidak memenuhi rasa keadilan,” ujar Nang Engki Anom Suseno, selaku Penasihat Hukum Terdakwa kepada awak media.

Nang Engki menjelaskan, dalam kasus Mbah Darmi tidak ada upaya mengungkap kebenaran materil, seolah-olah hanya formalitas. Dengan adanya banding ini, Pengadilan Tinggi diharapkan dapat membaca dan mengungkap kebenaran yang belum terungkap. Engki yakin jika kebenaran materil itu terungkap, karena ini hanya perkara keluarga antara bibi dan ponakannya.

“Apakah pantas, ketika bibi memberikan pendidikan dan pengajaran dengan memukul tanpa niatan menyakiti, harus diganjar pidana? Dalam agama, Rasul juga mengajarkan, jika mendidik dengan kata-kata tidak berhasil, maka diperbolehkan memukul dengan niatan tidak menyakiti,” tambahnya.

Nang Engki meyakinkan, bahwa dengan adanya banding ini Mbah Darmi akan bebas, karena dari awal, ketika Pengadilan Negeri Tuban mengkaji perkara dan memeriksa kebenaran materil di persidangan, Engki yakin bahwa tindakan Mbah Darmi akan dibenarkan oleh hukum. Namun, faktanya Pengadilan Negeri Tuban belum melakukan hal tersebut.

Memang, dalam pasal memukul itu sama dengan penganiayaan, tetapi hukum memberikan ruang. Perlu dilihat dulu memukul dalam konteks apa. Kalau memang memukul dalam unsur pembelaan, itu dapat dibebaskan.

Juru bicara Hakim, Riski Anwar, membuka suara dalam kasus Mbah Darmi menanggapi pernyataan dari pihak penasihat hukum Mbah Darmi.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan KUHP, Majelis Hakim pada saat setelah membacakan putusan telah menyampaikan hak-hak terdakwa,” pungkasnya.

Dalam hal ini, hak untuk mengajukan banding berdasarkan ketentuan KUHP tetap terbuka bagi terdakwa, namun harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan oleh KUHP.

“Perkara ini sudah diperiksa oleh Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Negeri, dan tentunya Hakim juga memeriksa berdasarkan hukum dan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” ujar Riski. (fah/zum)

Populer Minggu Ini

Lansia Ditemukan Gantung Diri di Gubuk Ladang Jagung di Tambakboyo

kabartuban.com – Seorang pria lanjut usia ditemukan meninggal dunia...

Merasa Tak Dianggap, Warga Kerek Aniaya Ayah Kandung hingga Pingsan

kabartuban.com – Seorang pria di Desa Padasan, Kecamatan Kerek,...

Polres Tuban Ringkus 8 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Pekat Semeru 2025

kabartuban.com - Dalam menjaga kemanan dan kenyamanan di Bumi...

Bocah 9 Tahun di Merakurak Meninggal Tenggelam Saat Bermain di Sendangwetan

kabartuban.com – Insiden tragis menimpa seorang anak berinisial D...

Guru SD di Tuban Diduga Tak Pernah Mengajar Selama Hampir Tiga Tahun, Tapi Tetap Terima Gaji

kabartuban.com - Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)...
spot_img

Artikel Terkait