Tak Puas Putusan Hakim, Penasihat Hukum Mbah Darmi Ajukan Banding

kabartuban.com – Usai menggelar aksi damai untuk mendukung kasus Mbah Darmi, kini pada Senin (10/06/2024), penasihat hukum terdakwa (Mbah Darmi) mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tuban nomor 69/Pid.B/2024/PN Tbn, tanggal 4 Juni 2024.

“Kami memandang Pengadilan Negeri Tuban telah kehilangan rohnya, marwahnya. Putusan terhadap Mbah Darmi sangat tidak memenuhi rasa keadilan,” ujar Nang Engki Anom Suseno, selaku Penasihat Hukum Terdakwa kepada awak media.

Nang Engki menjelaskan, dalam kasus Mbah Darmi tidak ada upaya mengungkap kebenaran materil, seolah-olah hanya formalitas. Dengan adanya banding ini, Pengadilan Tinggi diharapkan dapat membaca dan mengungkap kebenaran yang belum terungkap. Engki yakin jika kebenaran materil itu terungkap, karena ini hanya perkara keluarga antara bibi dan ponakannya.

“Apakah pantas, ketika bibi memberikan pendidikan dan pengajaran dengan memukul tanpa niatan menyakiti, harus diganjar pidana? Dalam agama, Rasul juga mengajarkan, jika mendidik dengan kata-kata tidak berhasil, maka diperbolehkan memukul dengan niatan tidak menyakiti,” tambahnya.

Nang Engki meyakinkan, bahwa dengan adanya banding ini Mbah Darmi akan bebas, karena dari awal, ketika Pengadilan Negeri Tuban mengkaji perkara dan memeriksa kebenaran materil di persidangan, Engki yakin bahwa tindakan Mbah Darmi akan dibenarkan oleh hukum. Namun, faktanya Pengadilan Negeri Tuban belum melakukan hal tersebut.

Memang, dalam pasal memukul itu sama dengan penganiayaan, tetapi hukum memberikan ruang. Perlu dilihat dulu memukul dalam konteks apa. Kalau memang memukul dalam unsur pembelaan, itu dapat dibebaskan.

Juru bicara Hakim, Riski Anwar, membuka suara dalam kasus Mbah Darmi menanggapi pernyataan dari pihak penasihat hukum Mbah Darmi.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan KUHP, Majelis Hakim pada saat setelah membacakan putusan telah menyampaikan hak-hak terdakwa,” pungkasnya.

Dalam hal ini, hak untuk mengajukan banding berdasarkan ketentuan KUHP tetap terbuka bagi terdakwa, namun harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan oleh KUHP.

“Perkara ini sudah diperiksa oleh Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Negeri, dan tentunya Hakim juga memeriksa berdasarkan hukum dan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” ujar Riski. (fah/zum)

Populer Minggu Ini

SPBU Pertamina Jadi “Hotel Merah Putih”, Tempat Istirahat Favorit Para Bikers

kabartuban.com - Bagi para pengendara motor yang gemar menempuh...

Ratusan Pemain Berebut Tempat, Persatu Tuban Siap Bangkit di Liga 4 Jatim

kabartuban.com - Semangat kebangkitan Persatu Tuban mulai terasa di...

Setelah Sempat Cemas dan beralih ke pertamax, Kini Ojol Kembali Pilih Pertalite

kabartuban.com - Setelah sempat beralih ke Pertamax karena khawatir...

Empat Warga Terjaring Positif Narkoba Saat Operasi di Tempat Kos Tuban

kabartuban.com - Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu yang...

SBI Tuban Terima Pengiriman Perdana RDF dari Sumenep, Dorong Ekonomi Sirkular dan Energi Ramah Lingkungan

kabartuban.com - Komitmen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI)...

Artikel Terkait