Belum Ada Sebulan, Mobil Incar Rekam Pelanggar Lalin Sampai Ribuan

331
Foto: ilustrasi

kabartuban.com – Satlantas Polres Tuban sudah menjaring ribuan kendaraan yang melanggar lalu lintas. Pasalnya sejak mulai beroperasi pada tanggal 13 hingga 30 Juni 2022, satu unit mobil yang menggunakan teknologi Intergrated Node Capture Attitude Record (INCAR) berhasil menjaring sebanyak 2.531 pelanggar lalu lintas, Selasa (05/07/2022)

Para pelanggar yang terekam melalui kamera di Mobile INCAR tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Di antaranya wilayah Kecamatan Tuban, Kerek, Jatirogo, Bangilan, Merakurak, Bancar, Tambakboyo, Palang, Semanding, Plumpang, Rengel, dan Jenu.

Dikatakan oleh Iptu Sampir Santoso, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban, pihaknya mengaku telah getol melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan tilang mobil INCAR, baik melalui media sosial atau sosialisasi langsung tatap muka kepada masyarakat, seperti di sekolah-sekolah atau pun di beberspa komunitas lainnya.

“Namun, mereka (Para pelanggar) tetap saja melanggar. Kami imbau masyarakat agar patuh dan tertib lalu lintas,” ujarnya

Menurutnya, sebagian besar, lanjut Sampir, pelanggaran yang paling banyak dilakukan para pengendara adalah melawan arus, tidak mematuhi marka jalan, dan tidak mengenakan helm bagi pengendara roda dua.

Perwira pertama ini juga membeberkan, bagi masyarakat yang sudah menerima “Surat Cinta” atau suray verifikasi dari Satlantas Polres Tuban, bisa langsung mendownload apliasi Skrining Riwayat Pengendara (SKRIP).

Baca Lainnya: https://kabartuban.com/satlantas-polres-tuban-jelaskan-mobil-incar-masuk-pedesaan/31873

“Langkah-langkah bagaimana di situ sudah lengkap, tinggal mengikuti petunjuk dalam surat tersebut,” timpalnya.

Ia juga menyarankan jika masyarakat merasa kesulitan dapat langsung bertanya kepada Polsek terdekat atau datang langsung ke Satlantas Polres Tuban di bagian tilang.

Denda yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas yang terekam sangat beragam, tergantung jenis pelanggarannya, yakni berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 750 ribu.

“Memang belum semua wilayah, tapi kami akan terus melaksanakan kegiatan ini dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyrakat agar tertib berlalu lintas,” tandasnya.

Terakhir menurunya tertib berlalu lintas adalah kebutuhan masyarakat itu sendiri bukana karena takut ada polisi atau mobil INCAR. (hin/dil)

/